Mei 16, 2026

Menteri Purbaya Absen ,Sidang Gugatan Eks Karyawan PT Leces Berlanjut Mediasi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 1 yang diajukan Paguyuban Karyawan PT Leces (Persero) terhadap Menteri Keuangan RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (11/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah mediasi.

Gugatan ini terkait dengan penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit yang seharusnya digunakan untuk membayar hak 1.900 karyawan sebesar Rp 145,9 miliar.

Sidang yang dimulai pukul 14.20 WIB ini dihadiri oleh kuasa hukum eks karyawan PT Leces, Eko Novriansyah, S.H.,M.H. dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H. Pihak Menteri Keuangan sebagai tergugat diwakili oleh tiga dari 17 kuasa hukum yang ditunjuk, yaitu Yundra, King Saspol Siregar, dan Andi S Darmawan.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh administrasi perkara telah lengkap dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi selama 30 hari ke depan. Dr. Rosana Kusuma Hidayah, S.H., M.H, ditunjuk sebagai hakim mediator dan mediasi pertama dijadwalkan pada Selasa (18/11/2025).

Dr. Sahat Poltak Siallagan menjelaskan poin-poin yang akan dibahas dalam mediasi, antara lain:

– Permohonan agar 14 sertifikat tanah dapat diberikan.
– Permintaan langkah-langkah strategis dari Menteri Keuangan atau pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
– Pencarian solusi terbaik secara bersama-sama demi kemenangan bersama.

“Apa resume tawaran yang nantinya disampaikan oleh Menteri Keuangan akan kami tanggapi,” tegas Siallagan.

Eko Novriansyah Putra mengapresiasi itikad baik pemerintah dan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Purbaya. Ia berharap Menteri Purbaya dapat hadir secara langsung dalam mediasi mendatang.

“Kami berterimakasih kepada Menteri Keuangan, Pak Purbaya, yang sudah hadir melalui kuasa hukumnya. Kami berharap dalam mediasi nanti Pak Purbaya bisa hadir dan duduk bersama kami, sehingga Pak Purbaya bisa tahu persis persoalannya dan tahu persis solusinya apa. Insya Allah apabila Pak Purbaya serius menyelesaikan persoalan ini, menurut kami tidak perlu menunggu 30 hari mediasi. Seminggu pun menurut kami cukup. Kami hanya meminta hak eks karyawan Rp 145,9 milyar itu dibayarkan serta hal-hal yang berbentuk administratif. Untuk kepentingan negara, kami sangat memahami dan mendukung pemerintah,” jelas Eko Novriansyah Putra