Agustus 16, 2026

Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa Tian Bachtiar: PH Didik Supriyanto Sebut Ada Dakwaan JPU Keliru

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Penasehat Hukum Terdakwa Tian Bachtiar, Didik Supriyanto mengatakan ada kekeliruan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Didik, ada hal yang conform dengan apa yang dia sampaikan dalam eksepsi, yaitu bahwa Jaksa mengakui ada kesalahan di dalam dakwaan.

Dakwaan itu, menurut Didik, tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Didik mengatakan, bukan hal yang mudah untuk menolak bahwa dakwaan itu memang ada kekeliruan. Terkait dakwaan, Pasal 143 menegaskan bahwa dakwaan harus jelas, lengkap, dan tepat.

Semua itu dikatakan Didik Supriyanto usai menghadiri sidang yang dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H, Jaksa Penunrut Umum menuduh Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bachtiar (mantan Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzzaki (aktivis/buzzer) berusaha menggagalkan proses penanganan perkara melalui skema social engineering dan pemberitaan dengan narasi negatif, serta diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus vonis lepas (onslag) terhadap sebuah perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di sektor minyak goreng (CPO).

JPU menolak tudingan Penasehat Hukum terdakwa Tian Bachtiar bahwa surat dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap.

JPU juga mengatakan seluruh dalil dan argumen dalam eksepsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

JPU menegaskan tidak menjadikan putusan perdata sebagai dasar tunggal, melainkan sebagai bagian dari alat bukti yang mendukung adanya keterkaitan antara tindakan hukum perdata dan tindak pidana yang sedang diperiksa.

JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Dalam kasus ini JPU mendakwa ketiga terdakwa sebagai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Didik Supriyanto mengatakan melihat keseriusan hakim dan berharap hakim akan bijaksana melihat kasus ini. Dirinya optimis.

“Ya, tadi kami melihat hakim cukup serius. Sampai dua minggu dia tunda untuk ambil keputusan yang terpisah dari pokok perkara. Kita berharap hakim bisa ada di tengah dan bisa melihat yang sebenarnya seperti apa. Apakah dakwaannya sudah benar atau eksepsi kami yang benar. Semoga hakim punya keberanian,” pungkas PH Didik Supiyanto. ** (Rika)