Oktober 2, 2026

Bacakan Pleidoi, Mantan Hakim Djuyamto Akui Kesalahan Dan Pasrah

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang pembacaan nota pembelaan oleh mantan hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto, berlangsung dengan penuh haru, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Djuyamto didakwa telah menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO), yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas Group.

Sebelum menyampaikan nota pembelaannya, Djuyamto mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, para jaksa penuntut umum, tim kuasa hukumnya, dan para jurnalis yang setia meliput persidangan dirinya.

Djuyamto memberi judul pleidoinya, “Mengakui Kesalahan Adalah Pembelaan Terbaik” dengan subjudul “Terlecet oleh Licinnya Perkara Tindak Pidana Korupsi.”

“Hari ini, Rabu, 5 November 2025, bagi terdakwa telah menjadi salah satu hari terpenting sepanjang proses persidangan. Setelah melalui beberapa agenda sidang yang terdakwa simak, perhatikan dan ikuti dengan sungguh, maka terdakwa akan menggunakan hak yang diberikan oleh hukum acara yang berlaku untuk menyampaikan nota pembelaan,” tutur Djuyamto tenang.

Djuyamto mengatakan perjalanan panjang selama 23 tahun sebagai hakim penuh dinamika dan lika-liku.

“Selamat menjadi hakim sejak 2002 sampai 2022, terdakwa belum pernah dilaporkan terkait dengan putusan terdakwa baik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun ke Komisi Yudisial, dan tidak pernah dijatuhi sanksi apapun oleh pimpinan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik,” ucap Djuyamto.

Pada 17 Agustus 2024 Djuyamto menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun oleh Presiden RI atas pengabdian, kesetiaan, dan kinerja luar biasa selama 30 tahun terus menerus tanpa cacat.

Kasus minyak goreng kemudian menghentikan dan menghancurkan karirnya. Putusan onslag, kata Djuyamto, diambil atas dasar bukti-bukti persidangan saat itu.

Djuyamto kemudian menyampaikan beberapa poin.

Pertama, dirinya bersama Agam dan Ali Muhtarom tidak pernah menyampaikan permintaan uang kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta maupun saksi lain. “Tidak ada yang dimulai dari permintaan majelis hakim,” ujarnya.

Kedua, inisiatif permintaan uang yang pertama bukan berasal dari majelis hakim, tapi murni A. Bachri yang berkepentingan dengan perkara yang diuruskan.

Ketiga, dalam penerimaan uang yang kedua, telah terbukti dalam persidangan juga bukan inisiatif majelis hakim, tetapi dari saksi Muhammad Arif Nuryanta ketika hendak berangkat ke Jepang.

Keempat, jumlah uang yang diterima Djuyamto adalah Rp 1,27 miliar, dan penerimaan kedua sebesar Rp 6,7 miliar.

Kelima, penggunaan uang oleh terdakwa adalah untuk pembelian tanah untuk kantor MBCM, pembuatan wayang kulit dan berbagai kegiatan seni budaya.

“85 persen dari uang yang diterima terdakwa dipakai untuk membantu kegiatan keagamaan, tidak untuk kepentingan pribadi. Tak ada untuk beli aset dan barang mewah. Tak ada motif kerakusan diri terdakwa,” tegasnya.

Selamat persidangan, Djuyamto bersikap kooperatif, bahkan sebelum perkara ini digelar di pengadilan dia dan istrinya telah berinisiatif mendatangi pihak yang berwenang untuk memberi konfirmasi.

“Sikap kooperatif itu dilandasi oleh pengakuan rasa bersalah terdakwa. Itu juga yang melandasi sikap terdakwa mengembalikan semua uang yang telah diterima,” ucapnya.

Akhirnya, Djuyamto berharap majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. **(Rika)