![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara malapraktek yang mengakibatkan telinga Ovares H.S tak berfungsi normal alias mengalami cacat, terus bergulir.
Menurut rencana, sidang akan digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Rumah Sakit M, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Namun, saksi ahli tak dihadirkan sehingga sidang ditunda.
Kuasa hukum korban Ovares, Arif Nasution, kepada awak media, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi ahli dan tertundanya persidangan.
“Sampai saat ini, belum ada keterangan dari majelis hakim atau jaksa penuntut umum tentang saksi ahli yang akan dihadirkan. Namun, dari hari Selasa kemarin pun kami tidak melihat sosok saksi ahli yang akan dihadirkan,” tutur Arif Nasution di PN Jakarta Pusat.
Sebenarnya, Arif sendiri bertanya-tanya, siapa sebenarnya saksi ahli itu. Apakah ahli THT atau ahli hukum pidana.
Ditanya awak media, apakah ketidakhadiran saksi ahli itu memang disengaja atau tanda tidak serius dari pihak Rumah Sakit.
“Kalau dikatakan tidak serius, bisa dinilai saja. Apakah dari dua pertemuan ini bisa dikatakan serius. Apakah Penasehat Hukum dari pihak RS yang hadir di persidangan hanya sekadar formalitas saja. Bisa jadi, hanya formalitas saja, mungkin. Masalah nanti keputusan biarlah hakim yang memutuskan,” ujar Arif tak memahami kenapa sidang ditunda.
Tim Kuasa Hukum Ovares mengatakan, ini sidang ke-8. Setiap kali mereka mau bertemu dan minta klarifikasi dengan kuasa hukum pihak Rumah Sakit, mereka tak dilayani alias no comment.
“Bagi saya, sikap no comment itu hak dia. Dia mau tertutup atau terbuka terhadap kejadian malpraktek ini, silakan saja. Tapi agenda hukum itu tetap berjalan. Kita lihat saja nanti,” tegas Arif.
Mengapa tidak melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau ke Kementerian Kesehatan, Arif mengatakan ada pemikiran seperti itu. “Tapi kami mendalaminya dulu, mengingat posisinya sudah ada perdamaian. Apakah pilihan perdamaian itu masih bisa berlaku untuk dilaporkan ke Kode Etik. Karena sanksi pidana itu sudah ada. Tapi, Kode Etik, nggak,” tambah Arif.
Arif mengatakan dirinya tak bisa meraba-raba soal ada “permainan” dalam menunda persidangan. Kata Aif, dalam hukum tak boleh ada prasangka. Bila pihak RS tidak serius, maka Arif akan menentukan langkah berikutnya.
Tim hukum korban malapraktek Ovares berharap pihak RS serius menanggapi gugatan mereka. Kalau saksi ahli itu ada, silahkan diperlihatkan.
“Jangan lagi menunda-nunda. Kalau memang saksi ahli itu ada, tolong diperlihatkan biar kita uji nanti apakah saksi ahli itu layak sesuai Pasal 166 KUHP. Kita akan uji hal itu. Saya berharap, kasus ini cepat selesai,” kata Arif.
Kasus ini bermula ketika bocah 6 tahun bernama Ovares H.S mengalami gangguan pendengaran pada telinga sebelah kanan dan ditangani dokter ahli di sebuah rumah sakit swasta di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selesai operasi, orangtua korban merasa syok melihat ada kejanggalan pada telinga anaknya. Yang seharusnya dioperasi adalah telinga kiri, tetapi dokter malah membedah telinga bagian kanan. Usai bedah, pasien mengalami rasa sakit yang hebat.
Terjadi malapraktik. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen pada pendengarannya. Tindakan paramedis Rumah Sakit M Kemayoran itu telah merugikan korban atas nama Ovares H.S karena cacat permanen pada telinganya.
Ovares pun mengalami pengobatan yang panjang dan mengalami beban psikologis yang berat karena mengalami kesakitan selama 19 tahun. Sampai hari ini dia masih mengalami rasa sakit di telinga kiri. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto