April 18, 2026

PH Erdi Surbakti Soroti Peran Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot Dalam Perkara Kredit Macet BNI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI), Cabang Daan Mogot dan Jakarta Kota masih berlanjut dengan gelaran sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Penasehat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, membantah kliennya sebagai pemegang keputusan dalam penyaluran kredit di BNI. Sehingga merupakan suatu ketidakadilan bila Lia dianggap bertanggung jawab atas kredit macet sebesar Rp 34,5 miliar.

Erdi Surbakti justru menyoroti struktur tanggung jawab internal BNI. Menurut dia, seharusnya jaksa menggali peran Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot.

Erdi juga mendesak majelis hakim menghadirkan saksi Hanifah, yang disebutnya memiliki peran penting untuk menjelaskan proses penyaluran kredit senilai Rp100 juta.

Pernyataan Erdi Surbakti itu mengemuka dalam penjelasannya kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan ini jaksa menghadirkan saksi Hendra Nuryawan, Estu Prabowo, Ronald David, dan Yongke Hutaharian. Mereka diminta memberikan keterangan terkait proses pengajuan kredit dan pencairan kredit di BNI.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yaitu Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO).

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 34,5 miliar.

Dalam keterangannya, mantan Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot, Jakarta, Hendra Nuryawan, mengatakan untuk pengajuan kredit di atas Rp 400 menjadi kewenangannya. Sementara kredit di bawah Rp 400 juta menjadi kewenangan Wakil Pimpinan Cabang.

Sementara, Estu Prabowo, karyawan BUMN BNI, Kepala Departemen Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan, menerangkan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengesahkan perjanjian kredit tersebut.

Yongker Hutahaean, Pgs Pemimpin Sentra Kredit Kecil Jakarta Kota menjelaskan bahwa tanggung jawab atas proses kelayakan dan pencairan kredit berada di tangan pihak CRM (Credit Relationship Manager)

Ronald David Irot, Pemimpin Sentra Bisnis SME Jakarta Kota, menegaskan bahwa pengajuan kredit secara administrasi telah sesuai dengan SOP. Kesalahan justru terjadi dalam proses pelaksanaannya.

Erdi Surbakti, usai persidangan, menjelaskan kepada awak media bahwa dari seluruh keterangan saksi dalam persidangan tadi, tidak ada yang secara jelas mengetahui peran Lia Hudayani sebagai penyelia maupun Credit Relationship Manager (CRM).

“Semuanya tidak mengetahui peranan Lia sebagai penyelia maupun CRM dalam hal kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan,” jelas Erka.

Dia justru menyoroti peran Wakil Pimpinan Cabang (Wapimcab) yang memiliki kewenangan dalam menyetujui fasilitas kredit di bawah Rp 400 juta. Namun, hal tersebut, menurutnya, belum digali secara mendalam oleh jaksa dalam pemeriksaan saksi.

Erdi mengatakan hal penting yang harus dijelaskan adalah peran CRM dan mekanisme persetujuan oleh Wakil Pimpinan Cabang. Ini akan membantu menentukan posisi hukum kliennya.

“Yang menjadi pokok masalah ada dua poin itu. Dari keterangan saksi-saksi memang ada yang memberatkan, tapi kami juga memohon kepada jaksa maupun majelis agar saksi yang relevan bisa dihadirkan,” tuturnya.

Terkait hal itu, Erdi merasa penting jaksa menghadirkan saksi Hanifah yang diduga disebutnya memiliki peran penting untuk menjelaskan proses penyaluran kredit senilai Rp100 juta.

Erdi menyoroti kejanggalan dalam struktur tanggung jawab internal BNI. Ia menyebut bahwa Lia Hertika, yang saat itu menjabat penyelia penyedia kredit, justru dijadikan terdakwa dan disebut sebagai penanggung jawab atas kerugian Rp24 miliar di BNI Jakarta Kota dan Rp14 miliar di BNI Daan Mogot.

Lia Hertika Hudayani, hanyalah seorang pegawai dengan tugas administratif. Lia tidak memiliki kewenangan dalam penentuan keputusan kredit (decision-maker). ** (RN)