April 24, 2026

Saksi Ahli Dian Simatupang Menilai Kekayaan LPEI Adalah Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menghadirkan tiga terdakwa, Jimmy Masrin (pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Sidang pada Senin (27/10/2025) ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli, yakni Dian Puji Nugroho Simatupang, dosen Universitas Indonesia dan ahli keuangan negara.

Dian Simatupang diminta memberikan keterangan terkait status kekayaan LPEI dan batas kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Dian Simatupang menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kekayaan LPEI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori kekayaan negara yang bersifat langsung.

Sehingga menurut Dian Simatupang permasalahan yang timbul dalam pengelolaan LPEI seharusnya dikategorikan sebagai perkara keperdataan, bukan pidana korupsi, kecuali ditemukan adanya unsur pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 undang-undang tersebut.

“Ketika negara menanamkan modal pada suatu badan hukum seperti LPEI, maka kekayaan itu telah menjadi kekayaan badan hukum, bukan lagi bagian langsung dari keuangan negara. Kekayaan yang berasal dari penyertaan modal negara berubah status menjadi milik badan hukum yang menerima,” jelas Dian Simatupang.

“Bila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah kerugian badan hukum atau korporasi, bukan kerugian negara secara langsung,” tambahnya.

Selanjutnya, Dian Simatupang juga menjelaskan bahwa kas negara hanya mencakup uang yang masih berada di bawah penguasaan Menteri Keuangan, bukan dana yang sudah dialihkan sebagai modal badan hukum.

Dian menambahkan, dalam konteks hukum keuangan modern, kerugian bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Kerugian akibat kredit macet adalah kerugian lembaga, bukan kerugian negara, kecuali terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Sedang, penetapan adanya kerugian negara pada hasil audit resmi oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP.  ** (Rika)