September 28, 2026

PH Wahbi Rahman Minta Dibuka 36 Rekening Kliennya Yang Tak Terkait Tindak Kejahatan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kuasa hukum terdakwa Yoki Firnandi, Dr Wahbi Rahman, SH, MH, meminta majelis hakim untuk membuka rekening istri kliennya, yang tak terkait dengan tindak kejahatan korupsi.

Dari 38 rekening yang disita penyidik, hanya 2 rekening yang terindikasi kasus pidana. Sementara 36 rekening lainnya sama sekali tak terkait dengan kejahatan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Yoki Firnandi bersama dengan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan Sani Dinar Saefuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diseret ke pengadilan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.

Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun.

Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Lt.1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Para terdakwa telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Agenda persidangan yaitu tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H, dengan anggota Khusnul Khotimah, S.H, M.H, Adek Nurhadi, S.H, M.H, Sigit Herman Binaji, S.H,. M.H, Mulyana Dwi Purwanto, S.H dan panitera Pengganti Min Setiadi, S.H

Sementara Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Triyana, S.H, Lina Marlina, S.H, dan Bagus, S.H.

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum atas nama Reyno Yohanes Romein, S.H dan rekan.

Usai sidang, Penasehat Hukum dari terdakwa Yoki Firnandi, Dr. Wahbi Rahman, S.H, M.H, menanggapi duplik penuntut umum.

“Pertama, tadi kita keberatan terhadap dalil tanggapan eksepsi dari jaksa, karena di eksepsi kami menyampaikan ada dalil kami yang menyatakan bahwa terhadap terdakwa yang lain itu ada sprindik khususnya. Akan tetapi terhadap Pak Yoki Firnandi itu tak ada sprindik khususnya. Jadi dari penetapan tersangka sprindik umum langsung ke penetapan tersangka saat itu,” tutur Wahbi kepada awak media.

“Kedua, mengenai permohonan pembukaan pencatatan blokir yang mana dari 38 rekening milik klien kami yang diblokir itu, yang masuk berkas perkara itu hanya dua rekening, sementara 36 rekening itu tak masuk berkas perkara. Kita mengetahui, bahwa dua rekening itu nanti tunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah. Tetapi status dari 36 rekening lain itu bagaimana, karena tidak masuk berkas perkara,” jelas Wahbi.

Ketiga, terkait dengan permohonan izin berobat lanjutan saja.

Wahbi menegaskan bahwa dasar hukum kita adalah KUHAP. “Kita kembali ke KUHAP, yang menyatakan bahwa rekening yang disita itu yang berasal dari tindak kejahatan. Akan tetapi, rekening yang disita adalah rekening istrinya, yang mana istrinya punya kantor sendiri, dalam hal ini kantor notaris sendiri. Di rekening itu terdapat uang dari klien notaris.

Dr Wahbi Rahman SH, MH berharap akan dikabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Yoki Firnandi.  **(Rika)