![]()
Jakarta – MCN.com – Terdakwa Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, duduk tenang di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/10/2025). Hari itu berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula yang menyeret Dirut PT KTM Ali Sanjaya. Sidang beragenda mendengar pleidoi terdakwa Ali Sanjaya.
Pada sidang, Senin (13/10/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Mereka adalah Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat.
Kuasa Hukum terdakwa Ali Sanjaya, Sabar M. Simamora, S.H M.H, menolak tuntutan JPU terhadap kliennya. Menurut Simamora, tuntutan 4 tahun penjara itu tak punya dasar hukum yang kuat. Malah Simamora melihat seluruh dakwaan JPU itu didasarkan pada asumsi dan bukan pada fakta persidangan.
Simamora menegaskan bahwa kliennya tak terbukti melakukan perbuatan hukum. Selain itu, dalam fakta persidangan, saksi ahli mengatakan tidak ada kerugian negara.
Dia mengatakan kerja sama antara PT Kebun Tebu Mas dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Charles Sitorus adalah sah. Penugasan impor gula oleh pemerintah saat itu merupakan penugasan khusus.
Hal lain yang dikatakan Simamora, bahwa impor gula pada periode 2015–2016 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan disepakati oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Simamora menyebutkan ada tiga rapat penting pada 28 Desember 2015, 29 April 2016, dan 9 Juni 2016 yang menegaskan bahwa Indonesia mengalami defisit gula dan perlu melakukan impor.
Terkait tuduhan JPU bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN tidak boleh bekerja sama dengan pihak swasta seperti PT Kebun Tebu Mas, Sabar Simamora mengatakan tuduhan itu tidak benar. Dia merujuk pada Pasal 5 Ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Terkait kerugian negara, Sabar Simamora mengatakan hasil audit BPKP pada 20 Januari 2025 tidak dapat dijadikan dasar yang valid karena mengandung asumsi dan tidak mencerminkan kerugian nyata serta pasti.
BPKP dianggap keliru menghitung selisih harga jual gula antara PPI dan Kebun Tebu Mas. Jaksa menilai harga jual seharusnya mengikuti Harga Patokan Petani (HPP). Namun, praktik perdagangan gula di Indonesia menggunakan harga lelang sebagai acuan transaksi, bukan HPP.
Harga Patokan Petani (HPP) saat itu Rp 9.100 per kilogram, sedangkan harga jual PT Kebun Tebu Mas Rp10.091 per kilogram, di atas HPP dan masih di bawah harga lelang yang mencapai Rp12.500. Jadi, tidak ada kerugian di situ.
Dalam laporan BPKP, ada kekeliruan dalam menetapkan jenis barang dan nilai PDRI serta bea masuk. Barang yang disebut sebagai Gula Kristal Putih (GKP) seharusnya adalah Gula Kristal Mentah (GKM),
“Ternyata ada perhitungan-perhitungan yang tidak pasti, karena memakai asumsi. Dia menghitung kerugian negara dari biaya masuk dan PDRI. Biaya masuk dan PDRI untuk tahun 2016 dihitung sebagai barang yang masuk pabean adalah Gula Kristal Putih (GKP), padahal secara faktual adalah itu Gula Kristal Mentah (GKM). Sehingga itu adalah asumsi. Dalam penghitungan kerugian negara tidak boleh gunakan dasar asumsi,” tegas Sabar Simamora.
Terkait kemahalan harga, Simamora mengatakan dulu, praktik jual beli gula di Indonesia, harga yang dipakai adalah harga lelang, bukan HPP.
“Dia tak boleh transaksi di bawah HPP. HPP saat itu Rp 9.100, belum termasuk PPN. Nah, kami itu Rp 10.091 per kilogram. Tapi, Rp 10.091 itu memang di atas HPP tapi itu di bawah harga lelang. Harga lelang saat itu Rp 12.500 per kilogram. Jadi secara harga itu masih normal,” jelasnya.
Sabar Simamora menjelaskan, pada 2016 semua pabrik gula di Indonesia di tahun 2016 bersepakat bahwa untuk jual-beli gula kepada PPI atau kepada siapa saja itu menggunakan harga lelang, karena kalau menggunakan harga HPP maka BUMN akan rugi. Secara hukum, penghitungan kerugian negara oleh BPKP, menurut saksi ahli kami, tidak valid.
Kemudian, data yang diperoleh BPKP tidak lengkap. Tidak semua data diberikan Kejaksaan Agung kepada BPKP sehingga tak bisa menganalisis secara utuh. ** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim