Juni 1, 2026

Penasihat Hukum Waldus Situmorang Nilai LPEI Bukan Perusahaan Negara Sehingga Tak Ada Kerugian Negara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), Penasehat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan, uang uang yang dikelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan termasuk keuangan negara.

Waldus berargumen, LPEI berada di bawah rezim hukum yang berbeda dengan BUMN. LPEI bukan perusahaan negara dan tunduk pada undang-undang khusus. Dia lembaga yang berdaulat sendiri dan memiliki hukum khusus.

“Uang LPEI itu bukan uang negara, karena itu masuk dalam rezim perdata. Pasal 2 UU 17 tahun 2003 tegas mengatakan bahwa kekayaan yang dipisahkan itu ditujukan kepada perusahaan negara perusahaan daerah. Kalau dia hanya negara, maka BUMN. Kalau daerah, itu peraturan Menteri Dalam Negeri, karena induknya itu Menteri Dalam Negeri. Sedangkan LPEI dia punya aturan sendiri. LPEI bilang dia lembaga hukum,berdaulat,punya aturan sendiri. Maka, rezim itu adalah rezim perdata, tak bisa digeser ke pidana,” tutur Waldus kepada awak media.

Menurut Waldus memiliki sistem pengelolaan keuangan sendiri dan dia merupakan rezim perdata. Dengan begitu, kata Waldus, tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan negara, apalagi dana yang disalurkan itu pun kembali melalui mekanisme angsuran, jadi ada pengembalian secara skematis.

“Apakah uang itu kembali? Ya kembali. Lewat angsuran. Beruntunglah. Karena ada pengembalian secara skematis. Rp 400 miliar dikembalikan dalam 4 tahun. Itu luar biasa. Uangnya tidur-tidur saja. Filosofi uang adalah uang mencari uang,” tutur Waldus.

Sementara terkait dengan permintaan terdakwa Newin Nugroho, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), Waldus menilai hal tersebut dilakukan di luar skema dan tak sejalan dengan prosedur hukum.

Umumnya, JC diajukan di awal persidangan untuk mendapat pertimbangan KPK atau majelis hakim.

Menurut pengalamannya menangani kasus di KPK, mekanisme JC harus melalui tahapan penawaran dan kesepakatan awal. Kita tunggu sikap majelis hakim. * (RN)