Oktober 28, 2026

Sidang Dugaan Korupsi KSU dan Akuisisi PT JN, Saksi Ahli: Nilai Rekapitulasi Harga Kapal Gunakan Dua Pendekatan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, kembali digelar di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2025).

JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu tiga orang saksi ahli. Dua saksi hadir secara offline dan satu langsung dan satu lainnya menyusul.

Mereka adalah Ir Wazis Dwi Aryawan dan Rista Aulani Rachman. Sedang yang saksi yang hadir secara daring (online) adalah Kusdianto (ahli bidang ekonomi dan bisnis).

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, yakni Ira Puspadewi, Direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024); Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024).

JPU mendakwa tiga pejabat PT ASDP itu merugikan negara Rp 1,25 triliun. Jaksa menilai tindakan akuisisi yang dilakukan ketiga terdakwa memperkaya Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 1,2 triliun.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi ahli yang hadir ada 3 orang, 2 orang hadir secara offline dan satu menyusul.

Dua hadir Ir Wazis Dwi Aryawan dan Rista Aulani Rachman. Sedang yang saksi yang hadir secara daring (online) adalah Kusdianto (ahli bidang ekonomi dan bisnis).

Dari 53 kapal yang dicek, ahli mengatakan, ada kapal yang laik laut, ada yang tidak. Hanya saja ahli tak tahu persis berapa yang laik dan berapa yang tidak laik.

Untuk laik laut, kata saksi ahli Wazis Dwi Aryawan, harus ada sertifikatnya. “Ada banyak macam sertifikat. Masa berlaku sertifikat ini berbeda-beda. Tapi, setiap tahun kapal itu diperiksa.

Saat kami melakukan pemeriksaan, kami juga sudah periksa kapal-kapal itu,” jelas Wazis Dwi.

Ahli mengatakan, 22 dari 53 kapal dikategorikan dengan pendekatan scrap, maksudnya harga kapal dihitung berdasarkan berapa beratnya kapal, yang kemudian dikonversikan harga baja scrap, lalu dikalikan, itulah harganya. Harga scrap pada saat itu adalah per ton Rp 5 juta. Jadi nilainya setara dengan baja rongsokan.

Dalam konteks kelaikan operasional kapal, saksi ahli mengatakan, kalau kapal itu bagus, akan diberi nilai 100, namun bila sudah dibawah 50 persen, berarti banyak komponen kapal harus dibiayai dengan nilai yang tinggi agar ia laik laut.

“Karena itu, harga kapal yang wajar pada saat kondisi kapal itu di bawah 50 persen, maka kami nilai harga itu adalah harga scrap (rongsokan),” jelas Wazis Dwi.

Nilai rekapitulasi indikasi harga kapal menggunakan dua pendekatan. Ada 53 kapal. Perhitungan harga kapal menggunakan dua pendekatan, yaitu metode indeks harga kapal berdasarkan “scrap value” dan “market approach”.

Kalau kondisi kapal di bawah 50 persen, maka perhitungan harga kapal menggunakan metode “scrap”. Bila kondisi kapal di atas 50 persen, maka dipakai metode “market approach”.

Dari perhitungan ahli, maka nilai kapal pada 2025 adalah 663 miliar lebih. Ini nilai rekap indikasi harga kapal untuk tahun 2025. Di sini, tidak menggunakan metode “income approach” karena harga kapal terlalu tinggi.

Sebuah kapal laik laut atau tidak ditentukan oleh sertifikat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Tapi secara kondisi, kita harus periksa.

Sementara terkait usia kapal, ahli menjawab faktor usia kapal tak menentukan laik atau tidak laik laut sebuah kapal. Bila saja kapal itu dirawat dengan baik, maka usia kapal yang lama itu tak jadi masalah, tetap laik laut. Kuncinya pada kondisi kapal saat itu.* (Rika)