![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya, kembali digelar di Ruang Sidang Wiryono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Isa Rachmatarwata dihadirkan dan diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, karena menyetujui pemasaran produk asuransi “saving plan” yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9 persen–13 persen, meskipun kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya saat itu tidak sehat atau sedang insolven.
Sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (menjabat di tahun 2006–2012), Isa Rachmatarwata memiliki kewenangan dalam menyetujui produk asuransi yang dipasarkan.
Padahal, apabila merujuk pada Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru apabila dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.
Dengan kata lain, Isa dianggap melanggar regulasi karena tetap memberikan persetujuan meskipun PT Asuransi Jiwasraya berada dalam kondisi keuangan yang buruk.
Hal ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi
Sebelum menerbitkan surat persetujuan, Isa Rachmatarwata beberapa kali bertemu dengan Direksi Jiwasraya yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, di kantor Bapepam-LK.
Meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang buruk, ia tetap menyetujui produk saving plan.
Kasus dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 itu digelar Selasa (23/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun para saksi yang dihadirkan adalah Iswadi (karyawan BUMN), Leonard Tambunan (karyawan BUMN), Giyanto Wicaksono (karyawan BUMN), Setia Widodo (karyawan BUMN) dan Supardi Sudiro (karyawan BUMN).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sunoto, S.H dan hakim anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H, dan Ni Kadek Susantiani, S.H, Mardiantos, S.H, dan Alfis Setyawan, S.H.
Sementara JPU terdiri dari Prabowo, SH dan Triyana, S.H.Terdakwa didampingi penasihat hukum atas nama Soesilo Wibowo SH dan Rekan.
Pasal yang didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang. ** (Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan