Juni 2, 2026

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Menilai Tak Ada Kerugian Negara: Semua Hutang Dibayar Tepat Waktu

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, membantah kliennya memiliki niat merugikan negara. Seluruh mekanisme kredit hingga corporate guarantee sudah dipenuhi sesuai aturan.

Waldus mengatakan hutang senilai Rp 847 miliar sempat dikonversi menjadi sekitar USD 60 juta. Dari jumlah itu, PT Pada ID menanggung USD 50 juta, dan USD 10 ditanggung PT CM.

Pembayaran berjalan lancar. PT CM rutin membayar USD 500 ribu per tiga bulan. “Mereka membayar pokok, bunga dan denda. Semua dibayar dalam bentuk dollar. Semua tercatat di LPEI. Sayang sekali kalau ada narasi soal tidak ada niat baik,” jelas Waldus kepada awak media, Senin (22/9/2025).

“Jadi yang paling aneh sebenarnya, hutang itu dalam rupiah tapi dibayar dalam dollar AS. Jadi dia tidak flate mengikuti dollar. Sebenarnya kasihan juga. Apakah hanya itu, tidak. Bunga juga dia harus bayar, denda juga dia harus bayar. Kasihan juga. Semua sudah dipenuhi. Karena itu kita heran. Sementara KPM (PT Kutilang Paksi Mas) lenggang-lenggang saja. KPM tidak bayar 2 miliar. Belum sampai sekarang. Nah, PT. Pada ID sekali bayar tiga bulan itu 2,5 juta dollar. USD 2 juta dollar itu mendekati Rp 40 miliar. PT. CM membayar 500.000 dollar per tiga bulan. Karena CM lebih duluan membayar, maka pada Desember 2025 akan berakhir. Setiap tiga bulan, tepat waktu, dia bayar. Maka LPEI memberikan semacam surat PL.

Dengan begitu, menurut Waldus, sebenarnya, tidak pada tempatnya untuk ditersangkakan. Karena ada itikad baik untuk membayar. Dan ini sebenarnya sudah ada kepailitan, sehingga sudah masuk ke perdata. Sudah selesai, sebenarnya. Tidak ada kerugian negara sama sekali. Pembayarannya tepat waktu, maka setiap kali pembayaran dikeluarkan surat dari LPEI.

Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Tiga tersangka duduk di kursi pesakitan, yaitu Jimmy Masrin (pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy) dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Majelis Hakim dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H, M.H dan hakim anggota I Wayan Yasa, S.H, M.H, Edward Agus S.H, M.H, Nofalinda Ariyanti, S.H, M.H., dan Hiashinta Fransiska Manalu, S.H.

Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 triliun. **(Rika)