![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar.
Sidang dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/9/2025).
JPU menghadirkan terdakwa Wisnu Hendraningrat (Direktur PT Andalan Furnindo, terdakwa Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usaha utama Jaya), tersangka Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar), dan terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli a de charge Dr Anthony Budiawan, ahli bidang economic public policy dan impact policy. Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Sementara majelis hakim terdiri dari ketua majelis Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, dengan anggota majelis Purwanto S. Abdullah S.H, M.H dan Alviss, S.H, M.H. Panitera pengganti adalah Haryanto. JPU Prabowo, S.H.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Andika dan Hotman Paris Hutapea dan Rekan.** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim