![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar.
Sidang dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/9/2025).
JPU menghadirkan terdakwa Wisnu Hendraningrat (Direktur PT Andalan Furnindo, terdakwa Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usaha utama Jaya), tersangka Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar), dan terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli a de charge Dr Anthony Budiawan, ahli bidang economic public policy dan impact policy. Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Sementara majelis hakim terdiri dari ketua majelis Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, dengan anggota majelis Purwanto S. Abdullah S.H, M.H dan Alviss, S.H, M.H. Panitera pengganti adalah Haryanto. JPU Prabowo, S.H.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Andika dan Hotman Paris Hutapea dan Rekan.** (Rika)



More Stories
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya