Mei 14, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Importasi Gula, Agus Sudjatmoko: Tak Ada Kerugian Negara, Jaksa Campur Aduk Penugasan 2015 dengan 2016

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Penasihat hukum terdakwa Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, mengatakan tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Agus bahkan mengatakan terlihat banyak kejanggalan. Karena itu ia mempertanyakan adanya kerugian negara.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula dengan delapan terdakwa, digelar di di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Ada empat saksi yang dihadirkan.

Dalam persidangan, saksi Charles Sitorus, mengatakan, dari penugasan Kementerian Perdagangan saat itu, tercatat ada keuntungan sebesar Rp 33 miliar. Keterangan itu membantah dakwaan JPU tentang kerugian negara.

Menurut Agus, kerja sama pemerintah (Kemendag) dengan perusahaan gula swasta terjadi sejak 2015, dan ini merupakan penugasan dari pemerintah dalam rangka stabilisasi harga gula menjelang bulan puasa dan Idul Fitri.

Agus mengatakan, JPU telah mendalilkan bahwa terdapat kemahalan harga gula. Padahal, harga gula saat itu memang sudah di atas Rp 10.000 per kilogram. Sehingga membeli di angka Rp 8.900 atau Rp 10.200 masih termasuk wajar, dan ini tak bisa dibandingkan dengan harga gula pada tahun sebelumnya.

Kekeliruan jaksa, kata Agus, karena tidak membedakan antara penugasan pada tahun 2015 dengan tahun 2016. Logika yang keliru itu yang dipaksakan oleh Jaksa dengan dalil terjadi kerugian negara.

“Di penugasan 2015 kita tidak ikut. Kita ikut di penugasan 2016. Kesalahan jaksa adalah mendakwa soal kemahalan harga kenapa PPI membeli dengan harga 9.000. Menteri BUMN bilang harganya Rp 8.500. Itu kesalahan pertama. Pak Charles jelaskan, penugasan 2016 bukan kelanjutan dari penugasan dari 2015. Tak ada hubungannya. Kedua, kalau toh dihubungkan dengan itu, juga tidak masuk akal karena mereka juga tak berjalan,” jelas Agus kepada awak media.

Terkait kualitas gula di pasaran, Agus mengatakan sudah sesuai standar SNI. Karena yang mengawasi importasi gula itu adalah Sucofindo sendiri.

Tuduhan bahwa terjadi kerugian negara itu perlu ditolak.

Dalam sidang, para saksi pun mengatakan bahwa mereka tidak bisa menolak untuk tidak membantu negara, yang sedang dalam upaya memenuhi kebutuhan gula masyarakat.

Bahkan para saksi itu, Charles Sitorus, Indra, Wisnu, Ari Sanjaya, ketika diminta majelis hakim untuk lebih terbuka berbicara di persidangan, mereka mengatakan tak menyangka bahwa dengan maksud baik mereka itu pada akhirnya mereka malah mendapat masalah hukum.

Sekali lagi, mereka hanya bermaksud baik membantu tugas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Menurut kesaksian mereka yang terungkap dalam persidangan, bahwa tanpa membantu pemerintah pun perusahaan mereka tidak bangkrut.

Maksud baik (moralitas) inilah yang membuat delapan pejabat dari perusahaan itu kecewa terhadap pemerintah. Seharusnya mereka juga bebas seperti Tom Lembong.

Persidangan masih akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi. Sayangnya, saksi mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan mantan Menteri Rini Sumarno tidak hadir dalam persidangan, walau telah dipanggil sebanyak dua kali.

Hakim mengatakan mengingat terbatasnya waktu, maka sidang harus dipercepat sehingga kasus ini sudah selesai pada Oktober 2025. **(Rika)