Mei 14, 2026

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KSU dan Akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Gunadi Wibakso: Semua Sesuai Rencana Kerja Jangka Panjang

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, kembali digelar di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Agenda sidang mendengar saksi yang dihadirkan, yakni saksi Junia Satriawan (Direktur Keuangan, IT, dan Manajemen Risiko) dan Alwi Yusuf (Corporate Planning).

Dalam perkara ini ada 3 terdakwa, yakni Ira Puspadewi, Direktur utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024); Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024) dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024).

JPU mendakwa tiga pejabat PT ASDP itu merugikan negara Rp 1,25 triliun. Jaksa menilai tindakan akuisisi yang dilakukan ketiga terdakwa memperkaya Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 1,2 triliun.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum terdakwa Ira Puspadewi, Gunadi Wibakso, SH, CN, usai persidangan, menjelaskan, bahwa dua saksi yang dihadirkan hari ini semakin memberi arah kepada kebenaran-kebenaran fakta yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya.

Menurut keterangan saksi, akuisisi maupun KSU dilaksanakan PT. ASDP semua dilandasi adanya Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) yang memang sudah direncanakan beberapa tahun sebelumnya dan kemudian dikaitkan dengan Rencana Kerja Tahunan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Jangka Panjang.

“Dalam melakukan KSU atau kerja sama ataupun akuisisi, selalu diawali dengan kajian-kajian yang dilakukan oleh konsultan-konsultan yang punya kompetensi dan kewenangan. Hasil kajian tersebut itulah yang dijadikan dasar oleh tiga direksi ini untuk mengajukan langkah ke korporasi (dalam bentuk),” jelas Gunadi kepada awak media, Kamis (18/9/202).

Gunadi juga menjelaskan bahwa akuisisi maupun KSU itu dalam rangka investasi, yang hasilnya tentu tidak dinikmati sekarang. Dengan mengakuisisi PT Jembatan Nusantara maka penguatan ASDP menjadi sangat besar.

“Ini semua dalam rangka menunjang penugasan pemerintah untuk melayani lintasan Perintis, melayani kebutuhan masyarakat terutama masyarakat terpencil dan terluar. Sehingga masyarakat yang memerlukan armada penyeberangan bisa terlayani, baik dari sisi logistik, ekonomi, kesehatan, pendidikan itu bisa terpenuhi dengan layanan ini,” tambah Gunadi.

Di sisi komersial, kata Gunadi, juga ada profit yang diperoleh. Hasil dari lintasan komersial ini digunakan untuk membiayai lintasan perintis dan memberikan pemasaran kebutuhan masyarakat. Dan, semua hasilnya, oleh saksi-saksi yang berkompeten ini, dijelaskan dengan baik, khususnya ASDP yang melakukan aksi korporasi.

“Kinerja ASDP meningkat dari waktu ke waktu dan tak terpengaruh dengan adanya akuisisi, meskipun Jembatan Nusantara saat ini belum baik. Memang tujuan akuisisi untuk membesarkan Jembatan Nusantara. JN hanya menjadi batu loncatan agar ASDP mendapatkan manfaat sesuai dengan penugasan ini. Di satu sisi untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya, dia termasuk 10 besar pemberi dividen kepada negara, dan di sisi lain, melaksanakan tugas sosial dari pemerintah. ASDP adalah BUMN, perpanjangan tangan dari pemerintah untuk melayani masyarakat. Ini yang harus dipahami secara utuh. Pemahaman parsial tidak akan mendapatkan gambaran yang utuh ini,” jelas Gunadi.

Ini semua sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya. Semua saksi mengatakan hal ini.

“Kami nanti pada saat pemeriksaan terdakwa, akan menyampaikan bukti-bukti dan laporan keuangan yang dimiliki oleh ASDP yang sudah terkonsolidasi dan teraudit,” ucap Gunadi.

Proses ini dimulai dengan adanya Rencana Kerja Jangka Panjang, yang disusun oleh direksi, kemudian direkomendasikan oleh komisaris dan disetujui pemegang saham (Kementerian BUMN). Begitu disetujui, ini menjadi dasar ASDP untuk melangkah. Semua sudah dilakukan. Keputusan direksi adalah keputusan kolektif-kolegial, bukan keputusan parsial.

Saksi-saksi mengatakan tidak ada konflik interes pada apa yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Bahkan pemilik PT JN, Adjie pun mengaku tidak ada konflik interes itu. Semua dilakukan semata-mata untuk kepentingan ASDP, demi terlaksana penugasan-penugasan.

Dalam sidang berikutnya, Gunadi dan tim akan menghadirkan saksi ahli dari sisi teknis dan ahli hukum korporasi.

**(Rika)