![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Sidang dengan Nomor Perkara 55-56-57-58-/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu dilaksanakan dengan agenda mendengar saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas para terdakwa.
Para terdakwa adalah Hansen Setiawan (Direktur Utama Sentra Utama Jaya), Ali Sanjaya Budidarmo (Direktur PT. Kebun Tebu Mas), Indra Surya Ningrat (Direktur Medan Sugar Industri),Wisnu Hendra Ningrat (Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo).
Saksi ahli yang dihadirkan untuk terdakwa Ali Sanjaya Budidarmo, Wisnu Hendra Ningrat , Indra Surya Ningat dan Hansen Setiawan adalah Ibu Husnul Khatimah dari BPKP.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, dan anggota majelis Alvis SH, HM dan Andi Saputra SH, MH. * (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim