Oktober 4, 2026

PT Bangun Panca Sarana Abadi Lakukan PHK Terhadap 7 Karyawan Setelah Pergantian Direksi: Sampai Hari Ini Belum Dibayar Pesangon

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – PT Bangun Panca Sarana Abadi (BPSA) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persoalannya, sejak BPSA memberhentikan (PHK) 7 karyawan setingkat manajer di perusahaan sejak 31 Desember 2024, belum ada kesepakatan soal pembayaran pesangon. PHK dilakukan setelah terjadi pergantian direksi. Alasan perusahaan merugi, kurang rasional.

Yang lebih mengherankan lagi, sebelum dilakukan PHK oleh perusahaan PT Bangun Panca Sarana Abadi, pada tahun 2019,upah seluruh karyawan diturunkan. Penurunan upah dilakukan terhadap semua karyawan.

Potongannya bervariasi. Ada potongan yang mencapai Rp 2 juta, ada yang mencapai ratusan ribu rupiah.

Alasannya, karena kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja.

Pemotongan tersebut tidak pernah dikembalikan hingga saat ini. Artinya, upah yang berlaku saat ini adalah upah yang telah diturunkan.

Kemudian, 7 karyawan yang kena PHK ini, yang menjadi klien kami, mempertanyakan hal itu. Kepada mereka, hanya dijelaskan bahwa perusahaan sedang tidak baik-baik saja.

Tapi, sebenarnya, PHK itu terjadi pada saat pergantian direksi perusahaan, pada 4 Desember 2024.

Kalau mau bicara soal perusahaan yang merugi, sebelumnya justru para penggugat ini, ketika perusahaan dimohonkan PKP oleh para kreditur, mereka itu ada yang sebagai kuasa perusahaan, hadir di persidangan.

Misalnya, Basuki yang pontang-panting menghadapi proses persidangan PKP di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Justru mereka yang hadir di setiap persidangan,” ucap Eddy Burhanto kepada awak media.

“Saya Basuki. Sidang hari ini sampai di pembuktian. Saya berharap perusahaan membayar kepada karyawan, sesuai dengan ketentuan. Itu yang kita minta. Kita tidak menuntut karyawan harus dipekerjakan kembali. Tetapi, perusahaan harus membayar sesuai anjuran Disnaker,” kata Basuki kepada awak media.

“Saya gajinya di atas UMR. Ada dua rekan saya, yang di dalam kasus ini, gajinya dibawah UMR. Tapi dari anjuran Disnaker, itu diubah, anjurannya menjadi UMR. Jadi tidak di bawah UMR lagi sekarang. Itu tuntutannya,” tambah Basuki.

Soal penurunan gaji, diketahui bahwa merupakan kewenangan direksi dan surat penyampaian tentang hal itu ditandatangani pihak direksi pada 2020.

Yang mengherankan, kata Eddy, yang kena HK itu adalah 7 orang di posisi manajemen perusahaan, yang merupakan tulang punggung perusahaan.

Mereka itu, ada yang posisinya sebagai koordinator proyek, manajer HRD, accounting, asisten direksi, yaitu asisten direksi dari direksi yang lama.

Setelah pergantian direksi pada Desember 2024, mereka bertujuh orang tersebut di-PHK pada 31 Desember 2024.

“Kalau saya lihat, PHK ini kenapa dilakukan, itu karena ada pergantian direksi. Kalau tidak ada pergantian direksi, apakah terjadi PHK, ya belum tentu. Ini karena ada pergantian direksi. Yang kena PHK adalah pejabat perusahaan. Sementara karyawan lainnya tidak kena PHK. Masih ada yang bekerja, tapi yang koordinator proyek berhentikan dengan alasan perusahaan merugi,” ungkap Eddy.

Kalau perusahaan memang merugi, tak mungkin koordinator proyek yang diberhentikan. Biasanya, karyawan yang paling bawah, yang pertama-tama diberhentikan.

Sampai hari ini belum ada kesepakatan terkait dengan pesangon yang harus diterima mereka mereka yang diberhentikan.

Masa kerja mereka itu, ada yang bekerja sejak tahun 1980. Sehingga, mereka itu sudah rata-rata bekerja selama di atas 20 tahun.

Karyawan baru, yang kena PHK hanya satu orang. Sedang yang 6 orang lain, masa kerjanya di atas 20 tahun.

“Kalau diberhentikan karena perusahaan merugi, kan, tidak mungkin merugi sejak 1980-an. Tak mungkin perusahaan merugi terus. Nyatanya mereka itu sudah mengabdi pada 1980-an dan 1990-an,” jelas Eddy.

Persidangan hari ini sudah menyampaikan bukti dan saksi. Maka persidangan berikutnya agenda kesimpulan. Itu disampaikan secara elektronik.

“Harapan saya, tentu, karena mereka ini diberhentikan tanpa kesalahan, maka kami menuntut sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja,” pungkas Eddy Burhanto, kuasa hukum para terdakwa.

PT Bangun Panca Sarana Abadi bekerja di bidang pemberi solusi penyedia pembangkit listrik terpadu, dan berdiri sejak 1983. ** (Rika)