![]()
Sulawesi Tenggara – MCN.com – Hirfan La Deki tak bisa mengerti bagaimana mungkin dirinya dituduh sebagai pelaku penikaman terhadap seorang perawat Rumah Sakit Siloam, Baubau, Sulawesi Tenggara, pada 26 Februari 2025 lalu. Selama 6 bulan ia dijebloskan dalam penjara. Di Rutan Kota Baubau itu hirfan rindu pada istri dan anaknya.
Hirfan sungguh-sungguh bergumul dengan pertanyaan bagaimana keluarganya bisa hidup sehari-hari, padahal selama ini dirinya menjadi tulang punggung ekonomi mereka.
Ini bukan pergumulan yang ringan bagi seorang Hirfan, di mana ia tahu persis dirinya bukan pelaku sekalipun rekaman CCTV memperlihat wajah pelaku mirip wajah Hirfan.
Setelah sidang di Pengadilan Negeri Baubau, hakim memvonis bebas Hirfan karena tidak terbukti bersalah dan bukan pelaku. ia pun bebas.
Kamis (28/8/ 2025) Hirfan bin La Deki kembali menghirup udara bebas, setelah kurang lebih enam bulan lamanya ia mendekam di Rutan Kota Baubau karena salah tangkap. Hirfan sendiri tak mengerti mengapa dirinya dipaksa menjadi pelaku kekerasan itu.
Sebagai korban salah tangkap, Hirfan berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi berupa materiil (kerugian harta benda dan hilangnya penghasilan) dan immaterial (pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta kompensasi untuk gangguan psikologis).
Rehabilitasi adalah pemulihan hak korban dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Paman dari Hirfan,Faimin, mengatakan, selama dalam tahanan, Hirfan bin la Deki mengalami beban mental dan psikis serta kerugian lainnya.
“Hirfan bin La Deki korban berhak mendapatkan bantuan kerahiman atau mendapatkan belas kasih dan kasih sayang seperti mendapatkan ganti rugi dan rehabilitas atau kompensasi lainnya dari pihak kepolisian karena adanya korban salah tangkap, ” timpalnya.
Apa lagi Hirfan merupakan seorang ayah dan suami yang jadi tulang punggung keluarga. Akibat penahanan, ia tidak dapat melakukan tanggung jawabnya kepada istri dan anak.
Karena itu, keluarganya meminta pihak kepolisian membayar kompensasi karena telah salah tangkap tersebut.
Keluarga juga meminta Bupati Muna memberikan bantuan, karena Hirfan bin La Deki berasal dari Kabupaten Muna.
Hirfan datang ke Kota Baubau mencari sesuap nasi untuk anak dan istri, tapi tangkap oleh Kepolisian Kota Baubau.
Rachmat Taibu, SH., MH selaku pengacara korban, mengatakan bahwa Hirfan adalah korban salah tangkap yang dilakukan kepolisian Kota Baubau terkhusus Polres Baubau.
La Ode Abdul Ikhisaniddyn SH menerangkan, kejadian ini berawal dari kasus penikaman terhadap seorang perawat Rumah Sakit Siloam Baubau yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2024 di Rumah Sakit Siloam.
Berdasarkan keterangan para saksi bahwa Hirfan adalah pelaku sebagaimana yang ada dalam rekaman CCTV Rumah Sakit Siloam. Karena memiliki raut wajah yang mirip dengan pelaku asli yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran dan masih dianggap berbahaya buat dunia keperawatan
Padahal, Hirfan adalah seorang kuli bangunan yang bekerja di kota Baubau. Hirfan ditangkap saat lagi berada di tempat kerja. Dia ditahan sejak tanggal 26 Februari 2025.
“Kami mewakili saudara Hirfan meminta kemurahan hati dari Kapolsek Wolio, Kapolres Baubau, Kapolda Sultra untuk memberikan bantuan kerahiman untuk memulihkan kondisi kehidupan Hirfan dalam memenuhi kebutuhannya serta anak-anak dan istrinya,” ungkap La Ode. pungkasnya.
Dalam memperjuangkan kebebasannya, Hirfan La Deki didampingi pengacara La Ode Abdul Ikhisaniddyn SH, Rachmat Taibu, SH., MH dan La Ode Zulfikar Nur, SH. ** (Rika)



More Stories
HUT ke-6 Opsinews.co.id Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa di Ancol
Pasca Aktivitas Gunung Anak Krakatau ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Tetap Berjalan Normal Dan Aman
Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Umar Key Siap Bantu Lunasi Hutang PT BMS, Ketua Jupiter Apresiasi Itikad Baik