![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas atau onslag ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dan turunannya bagi industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ariyanto Bakri (pengacara), Indah Kusumawati (karyawan swasta), Wiwik Nurmakso (ibu rumah tangga) dan Maria Kirana Mamora (konsultan hukum).
Sementara para tersangka adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan dan Mohammad Arief Nuryanta.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat, sehingga dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
Namun, hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas, sehingga para tersangka terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp17 triliun.
Persidangan dipimpin majelis hakim dengan ketua Effendi, SH, MH, didampingi anggota Sunoto SH, MH dan Adek SH, MH, serta penitera pengganti Agustiawan S.H. Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Triyana, S.H.
Sementara, terdakwa didampingi Penasihat Hukum Agus Prahara, S.H dan Poltak Siahaan, S.H dan rekan.
Pasal yang didakwakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.* (Rika)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan