Oktober 2, 2026

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Fiktif  PT Taspen, JPU Hadirkan Mantan Istri Terdakwa, Rina Lauwy: Ada Aset Saya Ikut Disita KPK

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka Kosasih dan mantan Dirut PT Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen.

Jaksa telah mendakwa Kosasih melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi.

Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah melakukan perbuatan pidana tersebut.

JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), JPU menghadirkan 21 saksi. Salah satunya adalah mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

Rina mengaku dirinya memenuhi panggilan JPU yang memintai keterangannya. Selain itu, dirinya merasa bertanggung jawab memperjuangkan keadilan.

“Saya hadir disini sebagai warga negara Indonesia, yang melakukan tanggung jawab saya memperjuangkan keadilan. Saya masih percaya bahwa hukum berdiri untuk orang yang benar. Saya bukan datang untuk pihak-pihak tertentu, saya datang mewakili diri saya sendiri membawa kebenaran dan mewakili keadilan di Indonesia,” terangnya.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Kantor IIM di Jakarta Selatan telah didatangi KPK dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.

Rina menilai aset yang turut disita KPK bukan bagian dari tindak kejahatan, melainkan milik pribadi dan keluarga.

“Bisa jadi ketidaksengajaan pada saat proses penyitaan sehingga beberapa aset milik saya ikut disita, karena sudah keburu tersita dan menjadi barang bukti jadi tidak semudah itu untuk bisa langsung dirilis.

Rina berharap majelis hakim dan juga dibantu jaksa membantu dirinya merilis beberapa aset yang bukan bagian daripada tindak pidana ini, tetapi merupakan hak Rina dan orang tuanya.

“Saya cukup antusias dengan persidangan kasus ini. Saya melihat apa yang ditampilkan JPU dan tanggapan hakim, mereka cukup kooperatif dan mau mendengarkan juga apa yang disampaikan oleh saksi. Semoga Tuhan memberikan hikmat kepada para hakim yang baik-baik ini supaya bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya di atas kebenaran. Keadilan ditegakkan dan kebenaran dinyatakan. Saya percaya Indonesia akan lebih baik. Mudah-mudahan, setelah semua ini beres, dan kami dapat melanjutkan hidup dengan tenang,” pungkas Rina Lauwy, yang didamping kuasa hukumnya, Patra Jaya Saragih, SH, M.H. * (Rika).