Mei 6, 2026

Atur Vonis Bebas Sebelum Sidang Dimulai, Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Terima Rp 15,7 Miliar

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terlibat mengatur majelis hakim agar dapat melakukan vonis lepas terhadap perusahaan CPO dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Dakwaan JPU itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bekerja di PN Jakarta Pusat. Perkara ini juga menyeret majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tim JPU dengan ketua Syamsul Bahri Siregar menjelaskan bahwa pengurusan perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu berlangsung sebelum sidang dimulai.

Pada Juni 2023 Kejaksaan Agung memulai penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO. Ada tiga korporasi yang terlibat, yakni Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.

Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menangani perkara korupsi tersebut.

Hasilnya, hakim memutus vonis bebas bagi para terdakwa, yang merupakan perusahaan korporasi, kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Muhammad Arief Nuryanta dan Wahyu Gunawan kecipratan “uang panas” yang mencapai USD 2500 setara Rp 40 miliar, dengan pembagian sebagai berikut: terdakwa M. Arief Nuryanta menerima Rp 3,3 miliar dan Rp12,4 miliar; Wahyu Gunawan menerima Rp 800 juta dan Rp1,6 miliar; terdakwa Djuyamto menerima Rp1,7 miliar dan Rp 7,8 miliar; terdakwa Agam Syarif menerima Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar, dan terdakwa Ali Muhtarom memperoleh Rp1,1 miliar dan Rp 5,1 miliar.

Dari persidangan diketahui bahwa uang-uang tersebut mengalir dari sejumlah advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaidi Suhaibih, hingga M. Syafi’i, yang mewakili kepentingan korporasi sawit seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa dan tim hukum mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Arief Nuryanta, Philipus Sitepu, mengaku ada sejumlah substansi yang tidak disepakati.

“Hari ini kami mendengar dakwaan jaksa. Ada beberapa substansi yang kami tidak sepakat. Kami ingin masuk ke pokok perkara. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi, artinya kami secara prosedur sepakat dengan kejaksaan, hanya nanti masalah pokok perkara kami akan buktikan dalam agenda pembuktian, itu minggu depan, hari Rabu. Di situ, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” tutur Philipus.

Ditanya terkait saksi dari pihak terdakwa, Philipus mengatakan sampai saat ini belum menyiakan saksi, namun akan melihat dinamika yang akan terjadi nanti.**(Rika)