![]()
Jakarta – MCN.com – Proyek pembuatan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan RI periode 2018-2019 berujung dengan dua terdakwa Mashur dan Bambang Widiyanto dipaksa menjadi penghuni hotel pro deo alias penjara selama 8 dan 7 tahun. Ini bak sebuah drama hukum yang berakhir dengan kisah sedih.
Drama itu berawal ketika kedua terdakwa mulai bermain api pada dana proyek pengadaan gerobak yang sejatinya ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM, yang tak lain adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang mempertahankan hidup.
Dalam drama yang tak beretika itu, kedua terdakwa merekayasa narasi drama sehingga terbuka peluang untuk melakukan korupsi. Tak main-main jumlah dana yang dicuri. Kerugian negara pun hingga mencapai miliaran rupiah.
Bak drama berjudul “Korupsi Gerobak”, di akhir adegan, kedua pemain dibawa dengan gerobak menuju pintu penjara. Drama pun berakhir. Dan, penonton bertepuk tangan ketika jaksa sebagai narator membacakan tuntutan yang membuat kedua terdakwa jadi miris mendengarnya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Wiryono Projodikoro I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025), JPU membacakan tuntutan 7 tahun penjara kepada Mashur, disertai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,086 miliar, subsider 4 tahun kurungan.
Sementara terhadap terdakwa Bambang Widiyanto, tuntutan Jaksa itu lebih berat lagi, yakni Bambang dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,661 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Bambang terbukti bersalah dan meyakinkan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, atas perkara pidana korupsi ini,” tegas JPU di ruang sidang. Dakwaan juga ditujukan kepada Mashur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, S.H., M.H. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Oci SH, MH Law Firm.
Drama belum berakhir. Publik kini masih menunggu bagaimana tanggapan majelis hakim terhadap tuntutan JPU. Sebuah keputusan obyektif memang sedang ditunggu.* (Rika)



More Stories
Dua Eks Pejabat PT Pembangunan Perumahan Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Fiktif
Sidang Tipikor Nadiem Makarim, Prof. Romli Tegaskan Pelanggaran Prosedur Oleh Pejabat Dirjen Tanggung Jawab Sendiri, Bukan Menteri
Sidang Kasus Terra Drone, Penasihat Hukum Triana Minta Tanggung Jawab Proporsionalitas Pemilik Gedung