![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta, Tanah Abang, pada tahun anggaran 2023, digelar di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 1, Lantai 2, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT itu menghadirkan tersangka Robbinathara yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan deposito yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Agenda persidangan hari ini adalah tuntutan jaksa penuntut umum. Sidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eryusman, SH., M.H, dan dua anggota majelis lainnya, yakni Rios Rahmanto, SH.,M.H dan Mardiantos, S.H, M.H serta panitera pengganti Puji Sumarto. Terdakwa Robbinathara didampingi penasehat hukum dari Posbakum. Sementara, tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Kejari Jakarta Pusat.
Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa adalah, pertama, menyatakan terdakwa Robbinathara Kawidhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robbinathara Kawidhi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Ketiga, menghukum terdakwa Robbinathara Kawidhi dengan pidana tambahan yaitu membayar Uang Pengganti sebesar Rp 17.242.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim