Agustus 22, 2026

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 6 Tahun Penjara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan korupsi di PT KAI, dengan terduga mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam proyek kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Prasetyo memerintahkan NSS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.

Prasetyo meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Kasus dengan Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst ini dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa Ir. Prasetyo Boedithatjono ( Mantan Dirjen KAI ) dengan agenda mendengar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (21/7/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Purwnto, SH., M.H, dengan anggota majelis Syafia Marlianti Tambunan, S.H, M.H, Nofalinda Arianti, S.H, M.H, serta panitera Haryanto.

Tim JPU yang hadir pada Ruchiyat Auditiar Law Firm.

Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Prasetyo Boedithajono sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; barang bukti berupa ipad dan laptop dikembalikan kepada terdakwa. Biaya perkara sebesar Rp.10.000. ** (Rika)