April 30, 2026

JPU Hadirkan 2 Saksi Sidang Perkara Korupsi Importasi Gula Periode 2015-2016 di PN Jakarta Pusat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan Nomor Perkara 59-60-61-62-63/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu dilaksanakan dengan agenda mendengar saksi atas para terdakwa.

JPU dari unsur Jampidsus itu menghadirkan dua saksi, yakni Yoshi Evelyn Nathania Dianzha, SP (Kemendag RI, dan Nurimansyah, S.Kom, MBA (Kemendag RI).

Sementara yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah Then Surianto Eka, Direktur PT Makassar Tene, terdakwa Hendrogiarto Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, terdakwa Hans Falta Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama dan terdakwa Tonny Widjaja Ng selaku Direktur PT Angels Product.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Lt. 1, PN Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H, dengan anggota majelis Purwanto S Abdullah, S.H, M.H dan Ali Muhtarom SH MH serta Panitera pengganti Haryanto dan Andre.

Para terdakwa didampingi penasehat hukum Desrizal Chaniago SH dan Rekan. Persidangan dihadiri 150 orang yang terdiri dari keluarga terdakwa dan rekan media cetak dan elektronik, sedang Tim JPU dari unsur Jampidsus

**(R/N)