Mei 2, 2026

Jaksa Bacakan Eksepsi Pada Kasus Pengadaan Sanggar-Sanggar Fiktif Pagelaran Seni Budaya

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar seni dan budaya fiktif demi pencairan dana kegiatan, disidangkan di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pembacaan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan, M Fairza Maulana, dan pihak swasta, Gatot Arif, pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO).

Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara sebesar lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.

Para terdakwa diduga melakukan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, bersama eks Kabid Pemanfaatan, M Fairza Maulana, dan Gatot Arif, pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) duduk di kursi panas.

Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari penuntut umum atas terdakwa Iwan Hendry Wardhana, M.Firza Maulana, dan Gatot Arif.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Hermanto, S.H dengan anggota majelis Purwanto S Abdullah, S.H dan Ali Muhtarom, S.H, serta panitera pengganti Haryanto dan Andre

Kuasa hukum dari Iwan Henry Wardhana yakni Ezar Ibrahim, S.H dan rekan. * (R/N)