![]()
Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Adapun para tersangka berjumlah 6 orang, yaitu tersangka MAN pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; tersangka Dr. D, S.H.,M.H, adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertindak sebagai ketua majelis; tersangka AM, S.H., M.H, adalah hakim Tipikor yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai hakim anggota.
Kemudian, tersangka WG adalah panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; tersangka ASB merupakan hakim anggota, dan tersangka M.S perwakilan dari PT Wilmar.
Terhadap 6 tersangka ini oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Sementara menyiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat. **(R/N)



More Stories
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum