Mei 9, 2026

Pemilik Lahan Winda Arsyani Gugat Etik Hakim PN Rantau Langgar Prinsip Keadilan Dalam Sengketa Tanah Tapin

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Seorang perempuan dari Kalimantan mencari keadilan. Tanahnya dirampas. Kesewenang-wenangan masih menjadi ciri aparatur penegak hukum.

Winda Arsyani, pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (24/6/2025). Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan perkara perdata sengketa lahan.

Menurut Winda, tanah yang dibelinya dan telah dibalik nama kan sejak tahun 2015 itu selama sembilan tahun terakhir telah digunakan sepihak oleh PT Kharisma Alam Persada sebagai akses jalan bagi kendaraan angkut hasil sawit dan material pabrik. Penggunaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan, tanpa dokumen kerja sama, dan tanpa pembagian hasil apa pun kepada pemilik tanah.

“Saya dirugikan karena tanah saya digunakan tanpa izin oleh perusahaan. Tapi yang lebih menyakitkan, saat kami digugat malah kami merasa tidak mendapat perlakuan adil dari majelis hakim,” ujar Winda kepada wartawan.

Winda menjelaskan, dirinya bersama kuasa hukum telah digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. (ketua), Dwi Army Okik Arissandi, S.H., M.H., dan Fachrun Nurrisya Aini, S.H.

Ia mengaku ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, di antaranya perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan kepada tergugat, tidak diberikannya akses terhadap bukti dokumen asli dari pihak penggugat, serta sikap ketua majelis hakim yang menyiratkan keberpihakan.

“Ketua majelis berulang kali bilang ‘kalau tidak puas, kan bisa banding atau kasasi’. Seolah kami sudah pasti kalah sebelum diputus. Ini merusak harapan kami atas keadilan,” lanjut Winda.

Selain itu, ia menyoroti ketidakterbukaan atas Berita Acara Sidang (BAS) yang tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya, meskipun sudah diminta secara resmi oleh kuasa hukum.

Tak hanya dugaan pelanggaran etik, Winda juga menyampaikan keberatannya terhadap substansi putusan PN Rantau yang menyatakan sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) yang dimilikinya tidak mengikat secara hukum. Ia menilai putusan tersebut telah melampaui kewenangan pengadilan perdata.

“Keabsahan SHM seharusnya diputuskan oleh PTUN, bukan PN. Bahkan penggugat mendasarkan klaimnya hanya pada SKKT (surat keterangan keadaan tanah) yang tidak terdaftar di buku register desa. Kepala desa sendiri menyatakan SKKT itu tidak sah,” katanya.

Winda berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti aduannya dan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang dinilainya tidak menjunjung keadilan dan kejujuran. Ia juga berharap agar hakim di tingkat kasasi dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Pemerintah sudah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Maka sudah sewajarnya mereka bersikap profesional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Kasus ini ternyata tak berhenti di situ. Winda juga mengaku mendapat ancaman dari pihak yang tak dikenal, namun masih terkait masalah di atas.

“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Saya trauma dengan penegak hukum. Tolong beri saya keadilan itu,” pinta Winda. **(RN)