![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kembali digelar di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 2, Lt.2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Azam diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Sebelumnya, jaksa Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp 23,9 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2023.
Seharusnya, uang itu sudah ada di tangan korban setelah Hendry kalah dalam pengajuan kasasinya pada Desember 2023.
Azam diduga kuat bersekutu dengan kuasa hukum dua korban, yaitu Oktavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung. untuk tidak mengembalikan seluruh barang bukti tersebut.
JPU menuntut Azam Akhmad Akhsya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Azam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi. Jaksa menyebut alasan yang memberatkan dalam memberikan tuntutan itu perbuatan Azam tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sidang dengan Nomor Perkara 48-49-50/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, S.H, dan anggota majelis Deny Riswanto, S.H, dan Mulyono, S.H,
dengan agenda pembacaan nota pembelaan.Jaksa penuntut umum terdiri dari unsur JPU Jampidsus. ** (Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan