Mei 2, 2026

Mediasi Pertama Gagal, Diharapkan Mediasi Kedua Perkara MBG di SPPB Kalibata Temukan Solusi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Mediasi merupakan cara terbaik menyelesaikan suatu perkara perdata. Pihak-pihak yang bersengketa dibantu mediator untuk menemukan jalan keluar. Namun, mediasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terhadap mitra dapur makan bergizi gratis di di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPB) Kalibata, Jakarta Selatan, Ibu Ira dan penasehat hukum (PH) Danna Harly dengan pihak Yayasan Media Berkat Nusantara, mengalami deadlock.

Perkara ini bermula ketika Ibu Ira melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait belum dibayarkan uang sebesar Rp 975 juta yang digunakan untuk menyediakan makan bergizi gratis di SPPB Kalibata, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk dilakukan mediasi dalam rangka menyelesaikan masalah ini. Mediasi itu direncanakan digelar di Ruang Unit III IDIK, Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/ 2025).

Dalam mediasi itu, principal Ibu Ira tidak hadir. Ia hanya diwakili pengacaranya, yakni penasehat hukum Danna Harly Putra. Mediasi tak berjalan mulus, akhirnya mengalami deadlock karena ada pihak yang walk-out.

“Tadi, saat mediasi pun tidak ada penawaran disampaikan oleh terlapor. Jadi, hari ini pasca mediasi terjadi deadlock,” tutur Kuasa Hukum Ibu Ira Mesra, Danna Harly Putra, S.H, kepada awak media usai mediasi.

“Yang membuat deadlock itu, pertama, kalau dari klien kami, Ibu Ira sendiri, inginkan perkara ini dilanjutkan. Kedua, dalam mediasi pun, dari pihak terlapor tidak memberikan suatu penawaran sehingga saya juga tidak bisa memberi penawaran itu ke Ibu Ira, karena hasil mediasi tadi tidak ada penawaran,” ungkap Kuasa Hukum Ibu Ira itu.

Menurut Danna Harly Putra, dalam mediasi itu, dirinya meminta apa yang seharusnya dibayarkan kepada kliennya, Ibu Ira. “Itu sudah pasti. Kedua, karena perkara ini sudah berjalan dan sekarang posisi dapur sudah sebulan tidak jalan, maka pasti akan dimintakan ganti rugi terhadap hal tersebut kepada mereka.

Sementara itu pihak Yayasan Media Berkat Nusantara diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum S&P Office, yakni Timothy Ezra Simanjuntak, S.H, M.H, Nico Hermawan Sipayung, S.H dan Ekawati SH, mengatakan, pihaknya sudah melunasi pembayaran itu pada 29 April 2025 dan pada 30 April 2025.

“Kita sudah melakukan pembayaran di 29 April 2025 dan tanggal 30 April 2025. Namun dari pelapor menyatakan bahwa pembayaran itu tidak lengkap. Pembayaran di tanggal 29 dan 30 April itu sudah dipotong tukang ompreng. Ada invoice yang kita tunjukkan kemarin. Kita sayangkan ibu Ira tidak hadir. Itu kenapa kita mengharapkan mediasi sekali lagi,” ujar Timothy.

Sebenarnya dari permintaan pelapor ada dua poin, pertama, untuk melaksanakan pelunasan yang tercantum dalam somasi satu, kurang lebih ada Rp 975 juta. Kedua, untuk mengganti kerugian. Terhadap poin pertama, pembayaran Rp 975 juta dasarnya adalah perjanjian perdataan dan sudah dipenuhi.

Danna Harly Putra juga mengatakan, mediasi lanjutan mungkin ada, tapi dirinya tak tahu sikap terlapor nanti seperti apa. “Yang jelas, kami ikut perintah klien. Klien mau perkara ini lanjut ke tahap penyidikan, agar kejadian seperti ini tak terulang lagi,” kata Danna Harly Putra.

Timothy mengatakan, mungkin, dalam satu atau dua minggu kedepan, akan dilakukan mediasi ulang. “Ada poin-poin yang perlu dibahas karena kita mau mencari calon keluar. Kita berharap Ibu Ira akan hadir,” tambah Timothy.

Nico Hermawan Sipayung, S.H, mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mau mengakomodir mediasi ini. “Ini mediasi, jadi kita harus datang. Kalau rekan dan kliennya tidak datang, ini namanya sudah menghina proses dari sistem keadilan. Kita harus menghargai proses hukum. Datang dengan baik-baik. Kalau mau walk out, sampaikan dengan suratnya,” pungkas Nico. * (Rika)