![]()
Jakarta –MCN.com-Dalam tanggapannya (duplik) terhadap replik jaksa penuntut umum, penasihat hukum Lisa Rachmat, Netty Amanda Sari, S.H, MH yang membacakan duplik itu, menyatakan kesimpulan penuntut umum yang menyatakan adanya kesalahan penulisan dalam tuntutan (replik) telah dikoreksi, adalah hal yang tidak terbukti.
Dalam dokumen yang diserahkan penuntut umum kepada tim hukum terdakwa Lisa Rachmat tidak terlihat sama sekali koreksi itu. Ini berarti, selama proses persidangan, terdakwa Lisa Rachmat telah diadili sebagai seorang hakim ASN. Padahal, Lisa adalah seorang pengacara dan bukan ASN. Konstruksi hukum pun berbeda. Sebuah kesalahan fatal yang tak bisa diabaikan hakim.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Lisa Rachmat, Netty Amanda sari, S.H, M.H, dalam persidangan dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Pada tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Mei 2025, penuntut umum menggunakan frasa “Lisa Rachmat sebagai hakim” sehingga dalam proses persidangan itu terdakwa Lisa Rachmat didakwa sebagai seorang hakim dengan status pegawai negeri sipil atau ASN. Inilah yang menjadi keberatan tim hukum terdakwa Lisa Rachmat dalam duplik yang dibacakan pada Kamis (12/6/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dupliknya, Penasehat Hukum Netty Amanda Sari mengatakan, tanggapan tim hukum terhadap kesimpulan jaksa penuntut umum, yang akhirnya memperlihatkan suatu kesalahan dalam penulisan dalam suatu tuntutan hukum. Dalam replik pada halaman 9, terhadap hal tersebut, kami, tim hukum Lisa Rachmat, menyatakan tidak sependapat dengan dalil dan pendapat penuntut umum terhadap penggunaan frasa “terdakwa Lisa Rachmat sebagai hakim”.
Netty menjelaskan, perlu ditekankan, tuntutan dalam pidana merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari proses peradilan pidana. Bahwa ini bukan kesalahan sepele. Sehingga tim hukum menolak seluruh dalil penuntut umum, karena telah ikut berdampak pada kesalahan dalam liputan media massa.
Selain itu, jelas Netty, kesalahan yang dilakukan penuntut umum dalam menyusun naskah tuntutan pidana secara legal berimplikasi yuridis secara serius akibat ketidakcermatan itu. Apalagi kesalahan tersebut terjadi dalam proses hukum, khususnya dalam pembacaan surat pidana pada 28 Mei 2025.
Selanjutnya, sesuai hukum acara, segala bentuk koreksi terhadap tuntutan hanya dapat dilakukan sebelum sidang ditutup secara resmi oleh hakim. Sebelum hakim mengetuk palu sebagai pertanda selesai persidangan, maka segala hal yang tercantum dalam tuntutan dianggap telah final, sah, dan mengikat.
Akibat kesalahan redaksional tersebut, maka tim hukum Lisa Rachmat menegaskan agar hakim tidak boleh menambah, mengoreksi, atau memperbaiki substansi tersebut, karena itu berarti hakim melakukan apa yang dimintakan kepada dirinya, yang secara prinsip melanggar undang-undang dan azas ultra petita.
Netty kemudian membacakan kesimpulan dari tim hukum Lisa Rachmat. “Pertama, meminta hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menyatakan terdakwa Lisa Rachmat bebas dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.
Kedua, meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Lisa Rachmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Lisa Rachmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Keempat, melepaskan Lisa Rachmat dari segala ancaman hukum. Kelima, meminta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Lisa Rachmat dari tahanan Pondok Bambu. Kelima, meminta majelis hakim untuk memerintahkan penuntut umum mengembalikan semua barang bukti yang disita dari terdakwa.
Keenam, memulihkan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-haknya; dan ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai persidangan, Netty Amandasari, S.H, M.H, mengatakan kepada awak media bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dibuat penuntut umum terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama persidangan, dengan implikasi yuridis yang serius. Sesungguhnya, kesalahan itu tak boleh terjadi.
“Dalam tuntutannya pada 28 Mei 202, penuntut umum melakukan kesalahan dalam penyebutan terdakwa Lisa Rachmat sebagai seorang hakim. Jelas-jelas klien kami bukan seorang hakim, melainkan seorang pengacara, sehingga kesalahan substansial seperti itu menyebabkan kesalahan fatal, maka harus dinyatakan bahwa tuntutan itu harus batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Mevi
“Dengan kesalahan penyebutan “Lisa Rachmat sebagai hakim” berarti hukum yang diberlakukan pun di untuk hakim sebagai seorang ASN. Tapi, dalam repliknya, penuntut umum menyatakan bahwa mereka sudah melakukan “renvoi” (mengirim kembali). Namun, dalam dokumen yang kami terima sampai hari ini, jaksa penuntut umum tidak melakukan “renvoi” terhadap nomenklatur tersebut sehingga kami menyatakan keberatan bila penuntut umum menyatakan bahwa mereka sudah merespons dan menyatakan bahwa Lisa Rachmat bukan seorang hakim,” tutur Netty Amanda Sari. * (Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual