![]()
Jakarta – MCN.com – Sesuai Laporan Polisi bernomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT /Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 10 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/2562/IV/2025/Reskrim Jaksel, tanggal 24 April 2025, Polres Metro Jakarta Selatan mengundang Mae Imaniar, Junita Liraweti Hasan dan Gina Rosalina untuk beraudiensi terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 373KUHP, yang terjadi di Jl. Kalibata No. 22, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 24 Maret 2025 atas laporan Danna Harly Putra.
Undangan mediasi itu diadakan di Ruang Unit III IDIK, Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/ 2025).
Mediasi ini dimohon oleh terlapor. Mereka meminta polisi memediasikan perkara ini.
Sementara Ibu Ira Mesra, mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPB) Kalibata, Jakarta Selatan, tetap memegang laporan polisi. Pelaporan itu dilakukan karena pihak mitra belum menerima pembayaran sepeser pun sejak dapur beroperasi sejak Februari 2025. Akibatnya, mitra dapur mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
“Tadi, saat mediasi pun tidak ada penawaran disampaikan oleh terlapor. Jadi, hari ini pasca mediasi terjadi deadlock,” tutur Kuasa Hukum Ibu Ira Mesra, Danna Harly Putra, S.H, kepada awak media usai mediasi.
Danna Harly Putra menjelaskan, bahwa dalam forum mediasi, dirinya bertanya kira-kira penawaran apa yang bisa ditawarkan pihak terlapor, yang dijawab mereka akan berpikir lagi dan nanti akan diatur lagi waktu untuk bertemu.
“Yang membuat deadlock itu, pertama, kalau dari klien kami, Ibu Ira sendiri, inginkan perkara ini dilanjutkan. Kedua, dalam mediasi pun, dari pihak terlapor tidak memberikan suatu penawaran sehingga saya juga tidak bisa memberi penawaran itu ke Ibu Ira, karena hasil mediasi tadi tidak ada penawaran,” ungkap Kuasa Hukum Ibu Ira itu.
Danna Harly Putra juga mengatakan, mediasi lanjutan mungkin ada, tapi dirinya tak tahu sikap terlapor nanti seperti apa. “Yang jelas, kami ikut perintah klien. Klien mau perkara ini lanjut ke tahap penyidikan, agar kejadian seperti ini tak terulang lagi,” kata Danna Harly Putra.
Menurut Danna Harly Putra, dirinya meminta apa yang seharusnya dibayarkan kepada kliennya. “Itu sudah pasti. Kedua, karena perkara ini sudah berjalan dan sekarang posisi dapur sudah sebulan tidak jalan, maka pasti akan dimintakan ganti rugi terhadap hal tersebut kepada mereka.
“Dari ibu Ira sendiri, saat ini, beliau sudah mendaftarkan yayasannya kepada BGN, namun sampai sekarang dari BGN pun belum memberikan feedback yang bermakna dalam perkara ini,” tutur Danna Harly Putra.
Belum ada kejelasan kelanjutan dari perkara ini, terutama diakui Harly, karena belum ada penawaran dan Ibu Ira menghendaki perkara ini dilanjutkan.
“Kalaupun nanti mediasi kedua gagal, perkara ini pasti akan lanjut dan juga ada kemungkinan kita akan laporan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak korupsinya,” tegas Kuasa Hukum Ibu Ira, Danna Harly Putra, S.H. ** (Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual