Mei 2, 2026

Bacakan Pledoi Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin: Tidak Ada Barang Bukti Yang Jelaskan Keterlibatan Terdakwa

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Lisa Rahmat SH, di Ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (10/6/2025).

Lisa Rachmat membacakan nota pembelaan (pledoi) dirinya yang dituntut pidana 14 tahun penjara oleh JPU. Lisa Rachmat meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan.

Kepada awak media, usai persidangan, Andi Syarifuddin, SH, menjelaskan bahwa tuduhan jaksa terkait barang bukti, ternyata tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal fakta persidangan itulah yang dipakai untuk menilai keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara hukum.

Sementara barang bukti yang disita penyidik dari rumah terdakwa sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada.

“Kalau orang dituduh memberikan suap, berarti barangnya sudah berpindah tempat dan tidak mungkin ada di dalam rumahnya (terdakwa Lisa Rahmat SH). Nah, barang-barang yang disita dari dalam rumahnya Lisa Rahmat itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Oleh karena itu, barang-barang itu harus dikembalikan, bukan disita, ” ujar Andi Syarifudin SH kepada awak media.

“Jangankan menghadirkan barang bukti oleh JPU, keterangan saksi di pengadilan pun tak bisa dihadirkan oleh JPU. Berarti, barang bukti itu dianggap tak pernah ada. Setiap barang bukti harus dihadirkan dalam pengadilan. Itulah pentingnya sebuah pengadilan digelar,” ungkap Andi.

“Ingin saya sampaikan terkait tujuan dari alat bukti itu apa, untuk dihadirkan di muka persidangan. Tujuan dari alat bukti itu ada dua, yakni, pertama, menjelaskan tentang apa yang dituduhkan atau didakwakan kepada terdakwa Lisa Rahmat SH. Kedua, menjelaskan, bahwa barang bukti itu adalah benar-benar hasil kejahatan atau barang itu adalah alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan. Jadi itu tujuannya alat bukti,” jelas Andi Syarifuddin.

Andi mengatakan barang bukti itu harus dihadirkan, agar jangan sampai negara itu dijadikan alat atas nama keadilan untuk merampok hak orang lain. “Itu hal yang sangat tidak diperbolehkan, tapi bisa dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Kami tidak menemukan saksi fakta yang bisa menjelaskan, bahwa terdakwa Lisa Rahmat SH benar-benar telah melakukan tindak pidana dalam hal menyerahkan uang itu kepada ketiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul) dan tidak ada satu alat bukti surat.

Andi mempertanyakan, adakah satu alat bukti yang menjelaskan, bahwa terdakwa Lisa Rahmat SH menyerahkan uang itu kepada hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

Mengacu kepada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa pada pokoknya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang tanpa 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Ia mengharapkan pledoinya didengar oleh majelis hakim.

Menurut Andi dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. Maka Andi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. “Tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, Lisa memberikan atau menyerahkan uang kepada Damanik (Hakim PN Surabaya yang mengaku diberi uang oleh Lisa),” kata Andi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Tim Penasehat Hukum Lisa Rachmat meminta majelis hakim untuk memerintahkan JPU segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara. Karena selama persidangan, barang bukti hanya disebut, tapi tak dihadirkan dalam pengadilan, sehingga tuduhan JPU itu dianggap tak pernah ada.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Lisa Rachmat dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sayang, dalam persidangan itu alat bukti tak bisa ditunjukkan JPU. Bila tak bisa ditunjukan barang bukti, bagaimana bisa menghukum seseorang tanpa alat bukti? Sejumput pertanyaan logis bertengger di pikiran publik yang menyaksikan proses persidangan ini.

** (Rika)