![]()
Jakarta – MCN.com – Lima orang jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 2024 terjadi serangan “ransomware” yang melumpuhkan 282 layanan publik. Data pribadi penduduk terekspos.
Proyek PDNS diduga tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan kerentanan sistem. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Proyek PDNS itu menelan biaya sebesar Rp 959,4 miliar. Sejak awal pengadaan proyek PDNS ini penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencium keganjilan. Dugaan rekayasa lelang muncul karena beberapa syarat dihilangkan dan mitra proyek tidak memenuhi standar keamanan ISO.
Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra melalui keterangan pers mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Sebuah Pusat Data Nasional (PDN) perlu dibentuk sebagai pengelola data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional.
Ada pun ke-5 tersangka adalah Samuel Aprijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024), Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023), Nova Zanda (Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023) dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi, 2017-2021).
Safrianto mengatakan kerugian negara masih dalam penghitungan ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
“Penyidik sudah menghitung sendiri dan menemukan kerugian negara ratusan miliar, akan tetapi penyidik juga ingin menambah alat bukti ahli dan surat dengan minta bantuan editor BPKP sehingga jumlah kerugian negara itu bisa saja bertambah atau total loss. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena masih sedang dilakukan perhitungan,” jelasnya.
Safrianto menerangkan peranan dari para tersangka menyusun dokumen perencanaan proyek, kemudian menyerahkannya kepada Nova Zanda untuk diunggah sebagai dokumen resmi lelang. Padahal, HPS yang digunakan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka,” ujar Safrianto.
Safrianto juga mengatakan tim penyidik pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan sejumlah tindakan penggeledahan, seperti pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan, hingga penetapan tersangka.
“Sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli, hingga ditetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan mendukung proses hukum dan siap bekerja sama demi penegakan hukum. **(Rika)



More Stories
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Polri Pastikan Pemulihan Mental Korban, Tim Trauma Healing Turun di RSUD Bekasi
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat Untuk Mengecek