![]()
Jakarta – Koordinator Forum Warga Jakarta (Forwarta), Abdul Khairudin Masai, menyoroti kebijakan Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari, yang disebut tidak memberikan ruang kepada SKPD untuk mengajukan usulan nama dalam proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Abdul Khairudin, pola tersebut menimbulkan kesan bahwa proses penataan birokrasi sedang bergerak ke arah sentralisasi kewenangan yang terlalu kuat di tubuh BKD.
“BKD memiliki fungsi mengelola sistem kepegawaian secara administratif dan profesional, bukan mengambil alih seluruh otoritas kebutuhan organisasi di tiap SKPD,” kata Abdul Khairudin, Minggu (10/5).
Ia menjelaskan, dalam sistem birokrasi yang sehat, SKPD seharusnya tetap diberi ruang menyampaikan kebutuhan organisasi dan penilaian terhadap kapasitas pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. Sebab, SKPD merupakan pihak yang paling memahami kondisi teknis dan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Kalau semua nama hanya berasal dari satu pintu dan SKPD tinggal menerima keputusan, maka proses mutasi dan promosi kehilangan semangat merit system,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Khairudin mengaku menerima berbagai keluhan mengenai kondisi internal BKD yang disebut tidak kondusif sejak dipimpin Premi Lasari. Ia mengatakan, sejumlah pegawai dikabarkan merasa resah karena pola komunikasi dan pengambilan keputusan dinilai semakin tertutup serta menimbulkan tekanan di lingkungan kerja.
“Kami mendengar ada keresahan di internal BKD sendiri. Situasi organisasi disebut menjadi kurang sehat karena muncul rasa takut, tekanan, dan kekhawatiran dalam menyampaikan pandangan profesional,” katanya.
Abdul Khairudin juga mengaku menerima informasi adanya tekanan psikologis di internal birokrasi melalui penyebutan nama gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah DKI Jakarta dalam proses penempatan pejabat.
“Jangan sampai nama gubernur, wakil gubernur dan sekda DKI Jakarta dipakai terus sebagai legitimasi agar seluruh SKPD diam dan menerima semua keputusan. Ini berbahaya bagi kultur birokrasi,” tegasnya.
Ia menilai, kepala daerah seharusnya ditempatkan sebagai simbol penguatan profesionalisme ASN, bukan dijadikan tameng oleh oknum birokrasi untuk memperlancar kepentingan penempatan jabatan tertentu.
“ASN akhirnya berada dalam situasi serba takut. Mau menyampaikan masukan khawatir dianggap melawan pimpinan daerah, padahal belum tentu semua keputusan itu benar-benar berasal dari gubernur atau wakil gubernur,” lanjutnya.
FORWARTA menilai proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kebutuhan organisasi serta rekam jejak ASN. Menurut Abdul Khairudin, birokrasi yang sehat tidak dibangun melalui tekanan struktural, melainkan lewat transparansi dan profesionalisme.
“Kalau budaya birokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan penempatan jabatan dianggap sudah ditentukan kelompok tertentu, maka yang dirusak bukan hanya karier ASN, tapi juga kualitas pelayanan publik kepada warga Jakarta,” tutupnya.



More Stories
Di Kapal Perang HMAS Adelaide, Pangkogabwilhan III Hadiri Undangan LG.Greg Bilton (Chief of Joint Operation Command)
50 Anggota LMP DKI Jakarta Hadir Dalam Sidang Adam Deni
Ketua Laskar Merah Putih DKI Jakarta mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1443 Hijriah.