Juni 25, 2026

Tom Lembong Sesali JPU Misleading Tuduh Dirinya Langgar Permendag Yang Sebetulnya Sudah Dicabut Saat Peristiwa Terjadi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Para saksi yang dihadirkan kali ini, adalah Yudi Wahyudi yang merupakan ASN Kementan, Fatwa Renganis, Agus Andriani, Prasetyo Widroiharto (Kepala Divisi PPI), Firmansyah (Direktur Keuangan PPI), Irsan (Senior Konsorsium PPI), Fahri Mahardi (Divisi bahan pokok PPI) dan Abinzar Abdul Rahman (swasta).

Usai sidang, kepada awak media, Tom Lembong mengatakan ada salah pemahaman terkait impor gula pada 2015 dan 2016. “Kalau saya hanya mengandalkan stok akhir tahun, menjelaskan Mei dan Juni, itu stok sudah habis. Sehingga akan terjadi defisit, maka perlu impor. Itu secara musim giling dan stok akhir tahun. Hakim menanyakan, lho, kan, ada stok akhir tahun. Lalu, saksi dari Kementerian Pertanian mengatakan, itu bukan berarti bakal surplus. Beda, ya,” tutur Tom Lembong.

Tom Lembong masih melanjutkan, “Saksi dari Kementerian Pertanian mengatakan bahwa baik di 2015 dan 2016, maupun setiap tahun, sampai hari ini, Indonesia tidak pernah mampu untuk memenuhi kebutuhan gula nasional dari produksi dalam negeri. Tidak pernah, ya. Hakim menanyakan, kenapa, kok tidak bisa. Saksi menyampaikan, ya produktivitas dari petani tebu kita dan produktivitas dari gula kita masih belum sanggup. Antara lain, saksi Kementan, tadi bilang, mesin pabrik kita sudah 100 tahun usianya. Jadi itu realitas yang diungkapkan dan saya sangat menghargai saksi dari Kementerian Pertanian, lalu dia bilang BUMN menyampaikan apa adanya, realitas yang mencerminkan keadaan, baik saat itu, 2015-2016, saat saya diperkarakan impor gula. Kemudian, bahkan sampai hari ini, realitas itu masih tetap menjadi kenyataan,” jelas Tom Lembong kepada awak media.

Terkait pencabutan kuasa hukumnya, Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial,Tom Lembong mengatakan, “Oh, itu saya kira soal biasa, ya. Memang, dalam sebuah tim hukum, pasti ada mutasi, perubahan, perputaran, dan saya sudah pakai dua law firm, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono dan menawarkan bantuan. Jadi, ya, kadang-kadang kita “ngurangin” saja kuasa hukum yang memang sudah tidak diperlukan lagi.

Tom melanjutkan, “Jadi, tadi, Jaksa Penuntut Umum seolah-olah menuduh bahwa dengan saya mengimpor gula di 2016, saat musim giling tebu, itu melanggar aturan Permen Perindag nomor 527 yang diterbitkan pada 2004. Saya harus menyangkal tuduhan tersebut, karena Permen Perindag tersebut sudah dicabut di akhir 2015. Jadi sudah tidak lagi berlaku untuk impor gula 2016. Saya agak menyesal bahwa penuntut agak misleading, tidak tepat, menuduh saya pelanggaran sebuah aturan yang sebetulnya sudah dicabut pada saat peristiwa tuduhan itu terjadi,” ujarnya. ** (Rika)