![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan agenda mendengar kesaksian para saksi terhadap terdakwa Lisa Rachmat, mantan penasihat hukum yang menjadi terdakwa dalam perkara suap dan permufakatan jahat kasus Ronald Tannur. Agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Lisa Rachmat didakwa karena membantu Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di PN Surabaya. Tiga hakim yang bertugas tersebut kini juga menjadi terdakwa, untuk kasus serupa dan sidang dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor.
Di tingkat kasasi, Lisa Rachmat diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Zarof Ricar, dengan menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Dalam penggeledahan, JPU menemukan Rp1 miliar uang suap di rumah Zarof, bersama Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga hasil praktik makelar kasus saat Zarof bertugas di Mahkamah Agung pada 2012–2022.
Lisa Rachmat dan Zarof Ricar akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Dalam persidangan, JPU hadirkan istri Zarof Ricar, Dian Agustina, dan kedua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Dietra Citra Andini untuk memberikan keterangan perkara suap dan gratifikasi.
Istri dan dua anak Zarof Ricar keberatan menjadi saksi dalam sidang Zarof. Ketiganya hanya bersedia bersaksi di bawah sumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Kuasa Hukum terdakwa Lisa Rachmat, Andi Syarifudin, S.H, usai persidangan kepada awak media, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui terkait apa yang didakwakan kepada Lisa Rachmat.
“Seperti tadi saya tanyakan dalam persidangan, jawaban mereka adalah tidak tahu dan tidak tahu. Artinya apa? Saksi yang dihadirkan oleh JPU ini tidak mengerti, tidak paham, tidak bisa menjelaskan terkait dengan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan pada hari ini. Saksi itu, kan, pada dasarnya dia harus mengetahui dalam arti melihat, mendengar, atau mengalami. Di pengadilan hari ini, saksi sama sekali tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar. Pertanyaan jaksa tadi apakah saudara melihat, pernah melihat saudara Lisa Rachmat datang ke rumah Zarof Ricar. Jawabnya tidak,” tutur Andi Syarifudin kepada awak media.
“Kemudian, karena sudah ditanyakan oleh jaksa, maka saya bertanya apakah saudara pernah mendengar Lisa Rachmat datang ke rumah Zarof, jawabnya tidak tahu. Apakah saudara pernah mendengar Lisa Rachmat pernah menyerahkan uang kepada Zarof Ricar, jawabnya juga tidak tahu. Jadi, kesimpulannya bahwa saksi yang dihadirkan JPU hari ini tidak tahu apa-apa terkait dakwaan Jaksa terhadap Lisa Rachmat. Ketiga saksi tidak tahu. Intinya begitu,” tutup Andi. ** (Rika).



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim