![]()
Jakarta – MCN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, di Ruang Sidang Panel 2, Lantai 4 Gedung 2 MK, Selasa (11/2/2025).
Sidang ketiga Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Pemohon), mengajukan permohonan sengketa terhadap hasil Pilkada 2024. Mereka berpendapat ada pelanggaran serius dalam proses pemilihan, terutama terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Mahakam Ulu aktif, Bonifasius Belawan Geh, yang diduga menguntungkan paslon anak kandungnya, Owena Mayang Shari Belawan.
Bupati aktif tersebut diduga menggunakan kekuasaan dan sumber daya pemerintah daerah untuk mendukung paslon nomor 3 yang adalah anak kandungnya.
Pemohon menegaskan, tindakan Bupati aktif telah mempengaruhi hasil pemilu dan menimbulkan ketidakadilan dalam kontestasi.
Pemohon menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo untuk memberikan keterangan berkenaan dengan keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilukada Mahakam Ulu Tahun 2024.
Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca acara tersebut selesai.
Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli. Bambang menuturkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah pejabat termasuk oleh Bupati yang sedang menjabat.
Penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Menurut Bambang Eka Cahya Widodo, hak pemilu Pemohon yaitu hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah. Pelanggaran itu tidak dikenai sanksi setimpal.
Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu, atau tidak.
Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran masih dapat dikatakan sebagai Pemilu yang jurdil dan memenuhi standar integritas Pemilu.
Salah satu Kuasa Hukum pihak Pemohon, Stanislaus Nyopaq S.H, mengatakan, melihat persidangan tadi, dia berharap hakim memberikan keputusan atau mengabulkan permohonan pihak Pemohon.
“Sidang hari ini adalah sidang pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan ahli dan mendengarkan kesaksian dari saksi. Persidangan berjalan dengan lancar. Kami hadir di MK demi menjaga demokrasi. Jangan hanya karena kekuasaan, lu punya bapak, lu punya anak, saya kasih naik atau kendalikan kekuasaan. Ini tak bisa dipraktekkan dalam negara demokrasi.
“Namun saya sebagai pemohon agak janggal mendengarkan kesaksian dari pihak Terkait. Saya juga kuasa hukum yang termasuk mentersangkakan atau melaporkan pelanggaran pemilukada Mahakam Ulu sehingga adanya 5 tersangka, yaitu bupati aktif, paslon 3 yaitu salah satu anak dari bupati aktif ini, kemudian calon wakil bupati, dan ada dua kepala desa. Kedua, pada saat ditetapkan tersangka pada 5 tersangka ini, waktu yang ada sangat sempit. Praperadilan ini belum ada putusan, tapi muncullah SP3. Itu waktu yang berdekatan. Jadi saya menduga adanya conflict of interest antara pimpinan lembaga,” tutur Stanislaus. **(Rika)



More Stories
MK Nyatakan Yuni Wonda dan Mus Kogoya Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Roman Telenggem: Mari Bekerja Untuk Puncak Jaya
Ikram Umasugi dan Sudarmo Siap Pimpin Kabupaten Buru, Ketua Umum FPMM Umar Ohoitenan: Ucapkan Selamat dan Mari Kita Bangun Masyarakat Buru
Sergius Wabiser Lapor Polisi dan Klarifikasi Tuduhan Terima Rp 2,5 Miliar