September 30, 2026

Sidang PHPU Walikota Pekanbaru, Ahmad Yusuf: Majelis Hakim Bijaksana Tidak Tepikan Bukti-Bukti Pemohon

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru, dengan nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (17/1/2025) dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Tujuan sidang adalah mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Dalam sidang sebelumnya, Paslon 01 Muflihun-Ade Hartarti Rahmat sebagai Pemohon, menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait yaitu Paslon 05 Agung Nugroho dan Markarius Anwar.

Paslon 01 juga diduga menggunakan APBD untuk kampanye dan gunakan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Pekanbaru.

Pemohon juga mengungkapkan dugaan pencoblosan surat suara sebelum pemilihan, kotak suara yang hilang.

Namun dalam sidang itu kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon 05) Denny Indrayana membantah semua dalil yang dimohonkan Pemohon. Jawaban juga diberikan oleh kuasa hukum KPU Mukhlasir RSK.

Usai sidang, kuasa hukum Paslon 01, Ahmad Yusuf, mengatakan, setelah mendengarkan Majelis Hakim, timnya memilih mengikuti alur atau prosedurnya.

Pada intinya, kata Ahmad Yusuf, jawaban Termohon itu hal yang biasa dilakukan pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Paslon terpilih. Keberatan mereka nanti dijelaskan Majelis Hakim.

Ahmad Yusuf tetap optimis. Dengan bukti yang ada, dia yakin pihaknya bisa menang. “Bukti kita tidak sedikit, ada ribuan. Karena MK butuh pembuktian, maka tidak ada alasan lagi dari Majelis Hakim MK untuk menolak bukti dari kami,” tuturnya.

Kuasa hukum Ahmad Yusuf mengatakan sudah amat jelas terjadi pelanggaran secara TSM. Kalau ini dikesampingkan, kata dia, berarti ada kejanggalan dalam pemeriksaan itu.

MK adalah tempat orang mencari keadilan dan memperjuangkan demokrasi pilkada di tiap kabupaten. Kalau MK menilai dan tidak menerimanya, dengan alasan yang baik dan rasional, Ahmad Yusuf dan tim mungkin bisa menerimanya. “Namun, kalau tidak, kita sangat kecewa dengan putusan MK itu,” katanya.

Dia keberatan bila MK mengesampingkan permohonan yang disertai bukti-bukti yang diajukannya.

“Kami menduga dalam persidangan ini Pihak Terkait tidak fair. Tidak fair pada sidang pertama. Semua Pemohon dan Termohon dalam sidang MK boleh masuk dua orang. Tapi kenapa Pihak Terkait bisa empat orang yang masuk. Saya khawatir, ada apa di bawahnya,” tegas Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf juga mempertanyakan legalitas kuasa hukum Termohon. Pada sidang pertama, mereka mengajukan permohonan itu berasal dari dua kantor kuasa hukum. Pertama permohonan dari Kantor hukum Dr Bob, dari DPP Partai Demokrat. Kantor kedua, dari kantornya Denny Indrayana.

Lucunya, permohonan yang diterima berasal dari kantor hukum Dr Bob. Namun, yang datang ke persidangan adalah Denny Indrayana. Ini perlu dipertanyakan.

“Kami sudah keberatan di depan sidang, baik lisan maupun tertulis. Tanggapan Majelis Hakim saat itu justru tidak selaras dengan kepastian hukum. Tidak ada aturan, dua pengajuan kuasa hukum dari dua kantor, lalu menjadi satu kesatuan,” ucap Ahmad Yusuf lagi.

Dia berharap Majelis Hakim MK bijaksana memeriksa dan mengadili perkara ini. Dia juga berharap, demokrasi di Kota Pekanbaru bisa diselamatkan Mahkamah Konstitusi.

**(Rika)