Mei 16, 2026

Terjadi Pelanggaran TSM, Paslon Willem Wandik-Aloysius Giyai Minta MK Putuskan Pemilu Ulang di Papua Tengah

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Provinsi Papua Tengah digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai.

Dengan Pihak Termohon adalah KPU Papua Tengah, dan Pihak Terkait adalah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah.

Pemohon mengatakan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan sistem noken. Pemohon mengklaim suaranya di Kabupaten Deiyai dikurangi 48.375 suara dari 77.400 suara pada kesempatan noken di kabupaten itu.

Pelanggaran lain, terjadi kegagalan penetapan pleno di Kabupaten Paniai. Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi yang membuat pelanggaran. Di Paniai juga terjadi dugaan suap hingga Rp 200 juta pada proses Pilgub itu.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Papua Tengah dan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 4 Thomas Pembwain, SH, MH, M.AD, mengatakan, diduga apa yang terjadi pada proses Pilgub itu merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan itu akan diperlihatkan dalam sidang, dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Thomas mengatakan, dalam hitungan cepat (quick count), perolehan Paslon Willem-Aloysius memang naik. Namun, tiba-tiba angka itu terbalik, di mana Paslon Nomor 3 meraih suara yang banyak. Thomas menduga, itu bukti permainan dan pelanggaran bersifat TSM.

“Kami datang ke sini, Jakarta, untuk melihat bahwa apa yang akan menjadi keputusan MK itu menjadi penentu dalam sengketa ini. Kemungkinan permohonan kami akan dikabulkan. Kami minta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” tuturnya kepada awak media di Jakarta.

Dia menambahkan, apa yang terjadi di Pilgub Papua Tengah itu sesuatu yang bersifat TSM. Itu terjadi karena ada kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi yang bekerja secara manipulatif.

Karena itu dia berharap, MK serius memperhatikan hal itu, agar ke depan tidak terjadi lagi politik busuk itu. Pilgub Papua Tengah telah diwarnai intimidasi dan kekerasan hingga pembunuhan.

Dalam petitumnya Paslon Nomor 4 meminta Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU Papua Tengah menggelar pemilihan suara ulang.

** (Rika)