Mei 16, 2026

Paslon Agustinus Tenau dan Marthen Howay Minta Majelis Hakim Konstitusi Batalkan Keputusan KPU Maybrat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau dan Marthen Howay dibacakan oleh kuasa hukum Kristian Masiku SH dan Justinus Tampubolon SH dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).

Persidangan digelar di Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024 mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Maybrat.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Justinus Tampubolon dalam persidangan membacakan pokok-pokok permohonan, mendalilkan pembatalan keputusan KPU Maybrat no 980 tahun 2024.

Dia juga minta majelis MK membatalkan paslon suara terbanyak karena pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang telah dirancang dan direncanakan oleh paslon nomor urut 3 (Karel Murafer dan Ferdinando Solossa) dengan melibatkan ASN, termohon, dan Bawaslu.

“Konspirasi untuk memenangkan paslon nomor urut 3 sudah lama dipersiapkan, misalnya penentuan petugas nama-nama di TPS, yang melibatkan aparat, panitia, yang dibentuk oleh pihak termohon,” jelas Justinus Tampubolon.

Menurut Justinus, pada saat pemungutan suara, terjadi banyak sekali intimidasi dan ancaman, bahkan kekerasan, hingga terdapat warga yang sampai meninggal karena proses pemungutan suara ini. Kematian itu bagian dari bukti intimidasi akibat perselisihan dan keributan karena masalah surat undangan pencoblosan.

Bahkan banyak pemilih yang tidak bisa masuk TPS (tempat pemungutan suara) karena diintimidasi dengan kekerasan.

Pemohon juga mendalilkan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan melibatkan Termohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran itu dimulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap sebagai pesanan Pihak Terkait.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Kedua, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Seperti diketahui Pilkada Maybrat 2024 diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Maybrat, yakni Paslon urut 1 Kornelius Kambu dan Zakeus Momao, Paslon urut 2 Agustinus Tenau dan Marthen Howay dan Paslon nomor urut 3 Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Kristian Masiku menjelaskan, siding pendahuluan ini untuk memberi kesempatan kepada semua pihak menyampaikan jawaban atas pelanggaran.

Kristian dan Justinus mengatakan, bukti-bukti sangat penting bagi majelis hakim menindaklanjuti dan memutuskan perkara hukum tersebut. Dengan pelanggaran yang sangat masif itu mereka berharap MK mengabulkan permohonan mereka. * (Rika)