Mei 16, 2026

Kuasa Hukum Pither Ponda Barany: Nahor Nekwek Diduga Menyalahgunakan Wewenang di Pilkada 2024

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

Pasangan nomor urut 2 Alexander Walilo dan Ahim Helakombo menggugat hasil Pilbup Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mendalilkan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2020.

Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Dalam sidang itu, kuasa hukum pasangan Alexsander-Ahim, yakni Pither Ponda Barany, mengatakan calon bupati nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana, telah melakukan dugaan suap ke hakim MK pada Pilkada 2020.

Pernyataan itu langsung direspons oleh majelis hakim MK dengan pertanyaan entah ada alat bukti yang disiapkan dan siapa nama hakim tersebut.

Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.

Penyalahgunaan wewenang juga dilakukan petahana, misalnya dengan pergantian para kepala desa dan mutasi kepada distrik (kecamatan).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

Pither Ponda Barany mengatakan, peroleh suara dalam Pilkada Kabupaten Yalimo yang benar adalah Paslon nomor urut 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak memperoleh 35.647 suara. Paslon nomor urut 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo memperoleh 35.792 suara dan Palson nomor urut 3 Marthen Yohama-Markus Walilo memperoleh 17.371 suara.

Data perolehan suara yang dikemukakan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo itu, berbeda dengan perolehan suara yang dirilis KPU Kabupaten Yalimo.

Menurut KPU Kabupaten Yalimo, Paslon Nahor Nekwek-Yan Kiraklak memperoleh 36.912, Paslon nomor urut 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo memperoleh 34.525, dan Paslon nomor urut 3 Marthen Yohama-Markus Walilo memperoleh 17.733.

Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo, dalam petitumnya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar. * (Rika)