![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Yohanes Uly Kale-Leonidas Adoe, digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, (14/1/2025).
Kedua paslon itu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Keberatan mereka adalah Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Surabaya.
Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.
Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap paslon Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan calon nomor urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.
Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Markus Udju Lomi, mengatakan KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka sesuai aturan.
Pemohon mengatakan pihak termohon tidak menjalankan tugas sesuai aturan, dengan meloloskan Bernard Riwu Kore tak menyerahkan surat pailit, sesuatu yang sangat penting untuk dilaporkan. Padahal menurut Markus, surat keterangan tersebut sudah ada dan sudah diserahkan.
Markus Udju Lomi yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah berada pada jalan yang benar. “Artinya, tugas-tugas dan kewajiban sudah kami jalankan sesuai aturan,” tutur Markus kepada awak media di Jakarta.
Bagaimana bila terjadi Pilkada ulang di Sabu Raijua? “Saya sudah meyakini bahwa tidak akan terjadi pemilu ulang. Saya yakin. Jadi saya tidak bisa berandai-andai. Kami yakin bahwa itu tidak akan terjadi. Karena kami telah melakukan apa yang digariskan KPU,” jawabnya.
Markus berharap, ke depan nanti, pada pilkada 2029, para kontestan semakin dewasa dalam berpolitik.
Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, terdapat 190 TPS, dengan pemilih sebanyak 63.460 jiwa. Terdapat 6 kecamatan, 58 desa dan 6 kelurahan, 294 dusun, 484 RW dan 9984 RT. Kabupaten Sabu Raijua memiliki luas 460,47 kilometer persegi. (Rika)



More Stories
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Polri Pastikan Pemulihan Mental Korban, Tim Trauma Healing Turun di RSUD Bekasi
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat Untuk Mengecek