![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang konflik antara CV Murtantes dan PT Elektronik terkait jual-beli AC, berlangsung di PN Jakarta.Rabu 30/10/2024
CV Murtantes dilarang menjual AC. Apabila orang menjual kepada CV Murtantes, maka akan dikenakan denda Rp 5 juta. “Ini sangat tidak fair dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur Kuasa Hukum CV Murtantes, Sukisasri, S.H.
Dua saksi untuk CV Murtantes, sebagai penggugat, dihadirkan oleh penasihat hukum, Sukisasri, SH, untuk menjelaskan duduk perkara. Kedua saksi bekerja sebagai marketing dan mengetahui asal-usul barang atau dibeli dari mana.
Dalam keterangannya, saksi F dan H, menerangkan mengenai barang-barang yang dibeli dari luar negeri. Tak ada larangan pemerintah terkait hal itu sehingga tidak melanggar hukum.
“Dalam sidang hari ini, saksi kami menerangkan bahwa mereka pasti menjual AC dengan memperoleh keuntungan. Tak mungkin mereka menjual di bawah harga beli. Sementara, pihak penggugat berkeras bahwa kami telah menjual di bawah harga beli. Kami tidak tahu, karena kami bukan dealer lagi,” ujar Sukisari.
“Kerugian kami setiap bulan,” lanjut Sukisasri, “adalah ratusan juta. Dengan tidak boleh dijual beli menyebabkan penggugat rugi dan juga saksi rugi, karena tidak mendapat komisi,” jelas Advokat Sukisari. **(Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan