![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus perdata sebagai akibat dari tindakan sewa di atas sewa sehingga melahirkan kasus hukum, sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/10/2024).
Menurut penasihat hukum Brian Paneda, kasus perdata ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai dengan hak keperdataan, yaitu bukti sertifikat yang sudah teruji secara materiil, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Tetapi mengapa tanah milik kliennya mau dieksekusi?
Sugiarto adalah seorang penyewa rumah. Pada 2013, Sugiarto menyewa dari Yohanes, sementara Yohanes menyewa dari ahli waris. Timbul masalah karena ahli waris merasa dirinya masih memiliki hak atas rumah itu. Sedangkan orangtua ahli waris sudah pernah menjual rumah itu kepada klien dari penasihat hukum Brian Paneda.
Setelah masa sewa Sugiarto (2013-2023) habis, Sugiarto sewakan lagi kepada ahli waris. “Jadi, pada tahun 2013 itu kita sudah melakukan pemberitahuan, somasi, laporan polisi, dan sebagainya.
Tiba-tiba pada 2023, ahli waris ini mengatakan bahwa masa sewa Sugiarto mulai dari 2013 sampai 2022.
Pada 2023, Sugiarto menggugat ahli waris, dengan alasan mereka tidak bisa menikmati sewa. Mereka sewa sebesar Rp 4 miliar, tapi mereka tak bisa menikmati tanah itu untuk sewa maksimal sehingga timbul kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Menurut Brian, dirinya tak tahu konspirasi apa yang sedang terjadi. “Ternyata gugatan itu dimenangkan oleh Sugiarto di tingkat pertama. Tapi seharusnya apabila pihak penggugat yang baik akan melibatkan peran klien kami. Untungnya, klien kami mengetahui pada saat akhir bahwa ada putusan bahwa mereka mengeksekusi tanah itu.
Dari situ saya melihat koq ahli waris yang sudah kalah di sidang perdata ternyata masih memiliki hak atas tanah di situ, yang nota bene secar hukum tidak punya hak lagi.
Tapi, tidak apa-apa. Kita hargai.
Yang menjadi pertanyaan adalah upaya mereka melakukan yang seharusnya mereka ketahui (Pak Toni dan Pak Johni sebagai pemilik, tapi tidak dimasukkan ke dalam gugatan mereka, dan sekarang mau melanjutkan eksekusi atas gugatan mereka, Sugiarto atas tanah yang nota bene itu milik klien kami.
Akhirnya kami melakukan bantahan di sini. Kita tahu bahwa tanah yang dimaksudkan batas-batasnya sama dengan tanah yang di area klien kami.
Akhirnya kita ajukan bantahan di sini. Klien kami punya kepentingan atas tanah itu. Dasarnya apa? Dasarnya ada SHM, yang sudah diuji materiilnya secara keperdataan, sehingga secara keperdataan dinyatakan bahwa kepemilikan tanah itu adalah milik klien kami. Jadi, dari awal sampai akhir ini, perkara ini memang harus diketahui.
**(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim