![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 terus berjalan dan kini memasuki sidang ke-7 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Dalam pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024), saksi Ardi membantah isi BAP yang diambil dari keterangannya. Ardi memperbaiki keterangan itu, dengan mengatakan bahwa terdakwa Novian Sidik tidak pernah membocorkan HPS, melainkan Kusnul.
Sementara itu, ada juga saksi yang mengatakan telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Menurut Penasehat Hukum, Renop Siregar, proses hukum ini sedang berjalan sehingga dirinya tak bisa memberi kesimpulan terkait perkara ini. Dia meminta media dan semua pihak untuk bersabar dan mengawal perkara ini.
Siregar mengatakan, perkara terkait pembangunan kereta api di Sumatera bagian Utara pada 2017-2023 ini sempat mengalami amblas sehingga ikut memacetkan proyek tersebut.
Sidang masih akan berlanjut pada Jumat (13/9/2024) dengan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. **(Rika)



More Stories
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya