Juni 24, 2026

Keterangan Tiga Saksi Tidak Mendukung JPU

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com –  Sidang lanjutan terkait korupsi tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung masih terus berlangsung. Sidang berlangsung di Lantai 2 Ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni Hendri, Hendro, dan Agus Prasetyo. Mereka memberi kesaksian terhadap para terdakwa Amir Sabana, Rusbali, dan Suranto Wibowo.

Sebelumnya, jaksa membacakan profil ketiga saksi dan menanyakan hubungan mereka dengan terdakwa. Jaksa juga mengingatkan mereka bahwa keterangan mereka ada di bawah sumpah sehingga jawaban mereka harus jujur dan benar.

Proses tanya jawab-jawab itu berjalan lancar, dan keterangan para saksi sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami.

Usai persidangan, kepada awak media, Penasehat hukum dari terdakwa Amir Sabana, yaitu A Rozi, S.H, M.H, mengatakan, dari 3 saksi yang hadir hari ini tidak satu pun yang membuktikan kesalahan kliennya. “Ketiga saksi ini tidak ada yang mendukung dakwaan jaksa terhadap klien kami karena saksi-saksi tidak tahu,” tegas A Rozi.

Rozi mengatakan, terdapat kesemrawutan pada penambangan di Bangka Belitung. Menurut Rozi, penambangan di sana sarat dengan bekingan. Itu merupakan fakta.

“Jadi, sudah dianggap lazim. Orang yang tidak memiliki izin, justru menambang. Persoalannya, aparat ada di mana? Sekarang ini baru dipersoalkan. Karena itu, saya sampaikan, jangan lagi berbuat begitu. Itu salah,” tegas Rozi. **(Rika)