![]()
Jakarta – MCN.com – Subandi Gunadi seharusnya sadar bahwa dirinya sedang memiliki kasus hukum penipuan terhadap Fransisca. Beberapa kali dipanggil jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dia malah abaikan.
Tapi, mau lari sampai di mana. Ada saatnya tertumbuk batu. Itulah yang terjadi pada Kamis (4/7/2024). Di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia dibekuk tim eksekutor dan tim Tangkap Buron (Tabor) Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta.
Dengan cepat pula Subandi Gunadi digiring ke Kejari Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Subandi Gunadi pada hari itu hendak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Begitu turun dari mobil, dia langsung disergap dan dibawa ke Kejari Jakarta Utara.
Suami dari Harjanti itu tak bisa menghindar lagi. Kali ini ia tertumbuk batu. Kasus ini berawal ketika Subandi dan istrinya Harjanti menipu Fransisca dalam bisnis properti sebesar Rp 5 miliar.
Pasangan suami-isteri itu meminta Fransisca memberikan modal penyertaan hingga mencapai Rp 5 miliar, dengan iming-imingi mendapat keuntungan sebesar 3% sampai 5% dalam waktu 3 minggu setelah uang disetor.
Pada awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer. Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT Citrinda sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan Fransisca.
Setelah jatuh tempo, ternyata uang dalam rekening cek dan bilyet giro tersebut tidak ada sama sekali alias kosong. Pihak bank tak bisa berbuat apa-apa.
Ternyata PT Citrinda pun sudah lama tidak beroperasi. Fransisca pun melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti ke Polda Metro Jaya. Tapi, suami-isteri itu tak beritikad baik. Jadilah penangkapan itu.
Subandi Gunadi kaget disergap dan ditangkap tim eksekutor dan Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, membenarkan bahwa tim Tabur/eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara Subandi Gunadi tersebut.
“Kami mengapresiasi hasil kerja keras tim Tabur dan eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta, ” tutur advokat Andi Darti S.H, M.H, Kamis (4/7/2024).
“Tim Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta bergerak sangat cepat,” puji Fransisca, yang berharap Kejati DKI Jakarta segera memproses hukum dan mengadili pula Harjanti, istri Subandi, sebab penipuan dilakukan pasangan suami-isteri itu. Fransisca sangat berharap Harjanti segera diadili.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hadi Karsono telah menuntut Subandi Gunadi dengan tiga tahun penjara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga jaksa meminta kasasi dan dikabulkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara.
Bisnis jual-beli properti memang menggoda karena janji keuntungan besar. Namun, terkadang janji hanya tinggal janji, penipuan jalan terus.
** (Rika)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan