![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijatuhi penjara 12 tahun oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Usai sidang, SYL mengatakan belum membuka seutuhnya kasus itu. Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen juga mengatakan ada kasus besar yang tidak diungkapkan KPK.
SYL merasa heran, saksi-saksi tak pernah mengatakan bahwa perintah untuk meminta uang itu berasal dari mulut SYL.
Dia juga kecewa, kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan situasi yang dialami Kementan saat itu.
Saat itu, negara sedang mengalami ancaman yang luar biasa. Situasi darurat Covid-19 dan krisis pangan dunia, membuat dirinya sebagai Mentan diperintah Presiden Joko Widodo mengambil tindakan extraordinary.
“Selain itu, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Lalu, ada antraks dan penyakit mulut dan hewan (PMK). Dampaknya, harga-harga kebutuhan akan naik. Sebagai Mentan saya lakukan manuver. Tapi ini tak jadi pertimbangan jaksa. Sekarang saya dituntut 12 tahun penjara. Semudah itukah?” ujar SYL kepada awak media.
Saat pembacaan pembelaan nanti, SYL akan menyampaikan semua aturan dan semua yang dilakukan Kementan. Kontribusi Kementan setiap tahun adalah Rp 2.400 triliun. Sementara SYL dituduh merugikan negara sebesar Rp 44 miliar selama 2020-2023. Itu tak sebanding.
SYL juga bertanya, seluruh biaya perjalanannya ke luar negeri bukan untuk urusan pribadi, melainkan kepentingan negara. “Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan, seharusnya kita semua bisa berkaca. Selama ini ada institusi penegak hukum tertentu yang lebih bobrok lagi. Dia mempertanyakan, mengapa semua itu dibebankan ke pundak seseorang yang berjasa besar memberi makan kepada 280 juta jiwa rakyat Indonesia.
“Itu sesuatu yang tidak fair. Kami berharap KPK juga adil. Di Kementan ada banyak masalah, misalnya soal impor yang tak diketahui SYL tapi uangnya triliunan rupiah. Kenapa tak dilacak. Lalu, ada Green House di Kepulauan Seribu milik seorang ketua umum partai politik, yang diduga uangnya dari Kementan. Teman-teman KPK tahu hal itu. Tolong diusut. Tolong media juga membuat hal ini karena merupakan fakta yang menarik, supaya kita memberi edukasi yang tuntas kepada publik,” tutur Koedoeboen.
Kalau mau fair, semua kasus yang terkait dengan Kementan harus dibuka. Untuk pembelaan nanti, Koedoeboen mengatakan akan memasukkan semua yang ia ketahui dan semua keterangan SYL yang belum dibuka dalam persidangan. Semua akan dibeberkan.
Dia heran, dalam persidangan, semua kebaikan SYL sama sekali diabaikan. Padahal SYL banyak mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai tugas dinas.
“Saya tidak tahu kenapa begitu. Saya hanya bilang, jangan bawa dendam ke dalam perkara ini,” ujar Djamaludin.
Menanggapi tuntutan jaksa, Daeng Jamal berharap majelis hakim dapat mengurangi tuntutan jaksa. Usia SYL sudah tidak muda lagi. Selain itu, selama memimpin Kementan, SYL memperlihatkan prestasi. Bila dirunut jauh ke belakang, prestasi SYL sudah terlihat sejak menjadi lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan selama 2 periode, dan diangkat menjadi Mentan.
“Kami orang-orang yang simpati dengan SYL selalu berdoa agar putusan majelis hakim meringankan SYL. Prestasi-prestasinya perlu dipertimbangkan,” tutur Daeng Jamal optimis.
**(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim