Agustus 17, 2026

Bacakan Duplik, Penasehat Hukum Terdakwa Anggap Replika JPU Formalitas Belaka

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang Perkara Pidana Nomor: 25/Pid.B/2024/PN.Bks pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jl. Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024), beragenda pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim terhadap replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Duplik ini adalah sebagai tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum atas pledoi penasehat hukum terdakwa yang telah dibacakan dan diberikan dalam persidangan pada Rabu (8/5/ 2024).

Edward Vergio yang menyampaikan duplik tersebut meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkannya dalam menjatuhkan putusannya terhadap para terdakwa yang memang tidak termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan dengan tegas bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik secara bersama-sama.

Namun, yang terbukti di dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para ahli dan keterangan para terdakwa yakni bahwa perkara ini merupakan perkara yang salah kamar, sehingga haruslah diadili dalam ranah hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara, karena hal itu berimplikasi pemeriksaan dalam ranah hukum pidana masih prematur untuk diperiksa.

Apalagi tidak adanya bukti terkait niat kesengajaan (willens en wetens) dalam diri terdakwa I maupun terdakwa II.

Juga tidak terdapat keterangan palsu dan/atau surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II.

Kerugian yang dinyatakan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan hanya bersumber dari pernyataan saksi Albert Purba dan bukan dari saksi Koran Purba yang berkedudukan sebagai korban dalam perkara ini.

Selain itu, tidak adanya bukti kesepahaman niat dan kehendak (meeting of minds) yang dilakukan antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama untuk mewujudkan perbuatan yang dituduhkan JPU.

Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 02067 milik terdakwa II Wahab Halim telah terverifikasi (clean and clear) dan menjadi jaminan objek hak tanggungan di Bank Mandiri.

“Setelah kami selaku penasehat hukum terdakwa membaca dan mencermati dengan teliti seluruh isi dari replik jaksa penuntut umum, kami sama sekali tidak menemukan hal-hal yang substansial yang dapat kami anggap sebagai bantahan atau setidaknya tanggapan atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa. Dengan tegas kami menarik kesimpulan, replik jaksa penuntut umum merupakan formalitas belaka. Bahwa seluruh dalil jaksa penuntut umum merupakan repliknya sendiri, tidak ada satu poin pun yang dengan gamblang menjawab setiap pertanyaan dalam pembelaan kami,” ujar Edward Vergio dalam persidangan. ** (Rika)